JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor minyak dan gas bumi (Migas) mengalami peningkatan.
“Penggunanan TKDN ini salah satu yang besar adalah dari sektor ESDM, terutama di industri hulu minyak dan gas bumi (migas), ini besar sekali,” ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Jonan menyebut, hingga Juni 2017 pemanfaatan TKDN mencapai 59 persen, lebih tinggi bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2016. “Sampai Juni 2017 itu 59 persen. Ini trennya naik, ya,” sebut Jonan.
Jonan pun menjelaskan, rata-rata penggunaan TKDN barang dan jasa di subsektor hulu migas pada 2011 mencapai 61 persen, tahun berikutnya (2012) 60 persen, di 2013 sebesar 57 persen, 2014 pada angka 54 persen, 2015 naik menjadi 68 persen, tetapi mengalami penurunan kembali di 2016 menjadi 55 persen.
Besaran TKDN 2017 tersebut merupakan nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa hingga bulan Juni yang mencapai 3,278 juta dolar AS.
Guna mendorong penggunaan TKDN di sektor hulu migas, Pemerintah Indonesia memberikan tambahan split bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan kontrak bagi hasil Gross Split.
“Kalau di hulu migas, pada aturan gross split, kami berikan insentif. Selama ini tidak ada insentif yang secara ekonomis bisa mendorong penggunaan TKDN. Kalau sekarang kan dikasih, splitnya ditambah sesuai dengan porsinya. Jadi, penggunaan TKDN ini kami dorong, sepanjang harganya masuk akal,” jelas Jonan.
Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja Puja, menambahkan bahwa untuk barang ada 10 komponen utama pemanfaatan TKDN. Menurutnya, ada yang sulit dikembangkan dan ada yang masih akan dikembangkan menjadi TKDN.
Pemerintah sendiri telah memiliki roadmap untuk TKDN hulu migas. “Misalnya, untuk pipa saat ini baru 50 persen, dalam periode 2021-2024 akan naik menjadi 80 persen, sudah kita siapkan roadmap-nya,” kata Wiratmaja.
Kebijakan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas telah diatur, di antaranya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri. (Ant)