Sri Mulyani: Industri Keuangan Syariah Potensi Lebih Produktif
YOGYAKARTA — Mentri Keuangan RI Sri Mulyani, menyebut potensi industri keuangan berbasis syariah, seperti zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar. Namun hal itu harus dikelola dan dikembangkan agar dapat lebih produktif.
Kementerian Keuangan sendiri mengaku membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat mewujudkan hal tersebut.
“Untuk mengembangkan industri keuangan syariah tidak bisa tergantung satu institusi. Pemerintah penting untuk menentukan porsi dan mengembangkan instrumen keuangan. Namun tetap harus bekejasama dengan pihak lain. Seperti Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan OJK sebagai pengawas,” paparnya dalam acara “2nd Annual Islamic Finance Converence” di Royal Ambarukmo Hotel, Yogyakarta, Rabu (23/08/2017).
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani, mengatakan pihaknya telah berupaya mendorong pengembangan industri keuangan syariah. Misalnya dalam mengenalkan sukuk (obligasi) berbasis syariah kepada masyarakat. Yakni dengan menerbitkan sukuk syariah dalam bentuk ritel sehingga bisa dijangkau seluruh lapisan masyarakat baik umum maupun korporasi.
“Biasanya selama ini masyarakat melakukan investasi dalam bentuk tabungan di bank atau saham maupun surat berharga biasa. Namun penerbitan sukuk syariah ini dapat menjadi opsi bagi masyarakat untuk menempatkan dana investasinya. Karena selama ini penerbitan sukuk syariah ini masih minim,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan potensi kontribusi masyarakat terhadap pemanfaatan instrumen keuangan syariah lainnya seperti zakat dan wakaf selama ini juga masih belum dimaksimalkan.
Masyarakat masih melakukan distribusi zakat atau wakaf secara konvensional ke masyarakat miskin atau dalam bentuk pembangunan masjid, musala sekolah dan sebagainya.
“Selama ini belum dikelola dikembangkan. Padahal potensinya besar. Karena itu perlu dipikirkan siapa yang akan mengumpulkan, mengelola, dananya untuk apa, penggunanya bagaimana. Apakah sudah sesuai dengan nilai keislaman. Ini perlu dibangun lembaga pengelola yang sesuai syariah Islam. Agar masyarakat percaya sehinggga pemanfaatannya ke masyarakat bisa lebih produktif,” katanya.