Walhi Sumbar Ingatkan Hutan Sumbar Terancam Punah oleh Usaha Tambang
Menurutnya, luas kawasan hutan yang masuk dalam IUP didapatkan berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan berdasarkan lampiran dari keputusan menteri kehutanan nomor SK.35/Menhut-II/2013 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat dengan peta IUP.

Ia menilai, jika perusahaan tersebut terus melakukan penambangan pada izin usaha yang masuk dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, maka sangat berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP pada Negara.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Asrizal Asnan menyatakan, dari pemerintah telah melakukan upaya seperti sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga hutan. Tidak hanya mensosialisasikan soal larangan membabat hutan untuk membukan lahan pertanian, akan tetapi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan.
“Kita juga telah memberikan bibit tanaman, agar masyarakat itu menanam bibit tanaman di kawasan hutan yang ada disetiap nagari di Sumbar. Jadi, kalau dilihat dari masyarakatnya, kesedaran menjaga hutan itu cukup bagus, namun kita lemahnya dari pengawasan di hutan itu sendiri,” katanya, ketika dihubungi dari Padang, yang kini Asrizal Asnan menerima penghargaan Adipura di Jakarta.
Menurutnya, salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk tetap menjaga lingkungan ini, terbukti dengan telah diraihnya penghargaan Adipura Tahun 2017 yang terdiri dari 6 (enam) Kota meraih Adipura dan 3 kota lainnya meraih Sertifikat Adipura.