Walhi Sumbar Ingatkan Hutan Sumbar Terancam Punah oleh Usaha Tambang
PADANG — Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) Yoni Chandra menyatakan dengan luas kawasan hutan di Sumbar yang mencapai 22.853,24 hektare, kini dalam status terancam punah. Dari jumlah luasan tersebut berada dalam 10 izin usaha pertambangan mineral dan batubara.
Melihat kondisi yang demikian, Walhi menilai perlu ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumbar, karena berdasarkan fakta dan data analisis dari UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah. Walhi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan tindakan tegas.
Ia menyebutkan, tindakan tegas itu yakni meminta agar memproses pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan pemegang IUP (Izin Usaha Petambangan) yang tetap beroperasi tanpa melakukan upaya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selanjutnya, ia meminta agar meninjau ulang IUP yang telah dikeluarkan yang berada dalam Kawasan Hutan dalam rangka penyelamatan Hutan.
Tidak hanya itu, Walhi juga menuntut pencabutan izin usaha jika luas izin perusahaan tersebut 50 % berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH. Lalu, meminta mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 % dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.
Berikutnya, Walhi berharap Pemprov Sumbar memberi sanksi ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH untuk membayar kewajiban keuangan, yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang IUP yang lokasi usahanya merupakan kawasan hutan.
“Dari data Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral yang dikeluarkan bulan Mei 2017 lalu, terlihat dari 10 IUP yang dianalisis Walhi Sumbar tersebut, dinyatakan 5 IUP berstatus Clean and Clear (CNC) dan 5 IUP lagi berstatus NON CNC,” jelasnya, Rabu (2/8/2017).