Walhi Sumbar Ingatkan Hutan Sumbar Terancam Punah oleh Usaha Tambang
PADANG — Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) Yoni Chandra menyatakan dengan luas kawasan hutan di Sumbar yang mencapai 22.853,24 hektare, kini dalam status terancam punah. Dari jumlah luasan tersebut berada dalam 10 izin usaha pertambangan mineral dan batubara.
Melihat kondisi yang demikian, Walhi menilai perlu ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumbar, karena berdasarkan fakta dan data analisis dari UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah. Walhi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan tindakan tegas.
Ia menyebutkan, tindakan tegas itu yakni meminta agar memproses pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan pemegang IUP (Izin Usaha Petambangan) yang tetap beroperasi tanpa melakukan upaya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selanjutnya, ia meminta agar meninjau ulang IUP yang telah dikeluarkan yang berada dalam Kawasan Hutan dalam rangka penyelamatan Hutan.
Tidak hanya itu, Walhi juga menuntut pencabutan izin usaha jika luas izin perusahaan tersebut 50 % berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH. Lalu, meminta mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 % dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.
Berikutnya, Walhi berharap Pemprov Sumbar memberi sanksi ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH untuk membayar kewajiban keuangan, yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang IUP yang lokasi usahanya merupakan kawasan hutan.
“Dari data Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral yang dikeluarkan bulan Mei 2017 lalu, terlihat dari 10 IUP yang dianalisis Walhi Sumbar tersebut, dinyatakan 5 IUP berstatus Clean and Clear (CNC) dan 5 IUP lagi berstatus NON CNC,” jelasnya, Rabu (2/8/2017).
Menurutnya, luas kawasan hutan yang masuk dalam IUP didapatkan berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan berdasarkan lampiran dari keputusan menteri kehutanan nomor SK.35/Menhut-II/2013 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat dengan peta IUP.

Ia menilai, jika perusahaan tersebut terus melakukan penambangan pada izin usaha yang masuk dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, maka sangat berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP pada Negara.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Asrizal Asnan menyatakan, dari pemerintah telah melakukan upaya seperti sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga hutan. Tidak hanya mensosialisasikan soal larangan membabat hutan untuk membukan lahan pertanian, akan tetapi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan.
“Kita juga telah memberikan bibit tanaman, agar masyarakat itu menanam bibit tanaman di kawasan hutan yang ada disetiap nagari di Sumbar. Jadi, kalau dilihat dari masyarakatnya, kesedaran menjaga hutan itu cukup bagus, namun kita lemahnya dari pengawasan di hutan itu sendiri,” katanya, ketika dihubungi dari Padang, yang kini Asrizal Asnan menerima penghargaan Adipura di Jakarta.
Menurutnya, salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk tetap menjaga lingkungan ini, terbukti dengan telah diraihnya penghargaan Adipura Tahun 2017 yang terdiri dari 6 (enam) Kota meraih Adipura dan 3 kota lainnya meraih Sertifikat Adipura.
Ke 6 (enam) kota peraih Adipura adalah Kota Padang untuk kategori Kota Besar, Kota Bukittinggi dan Payakumbuh untuk Kategori Kota Sedang serta Kota Padang Panjang, Painan, Sawahlunto untuk kategori Kota Kecil. Sedangkan peraih sertifikat Adipura adalah Kota Lubuk Sikaping, Solok dan Batusangkar.
“Penyerahan penghargaan Adipura diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2017 di Auditorium Manggala Wanabakti Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2017,” paparannya.