Polres Balikpapan Sita 225 Gram Sabu dan Tiga Kilo Ganja
BALIKPAPAN — Polres Balikpapan, Rabu (23/8/2017) siang merilis hasil operasi Unit Resnarkoba selama awal Agustus. Hasilnya tiga orang diamankan. Salah satunya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT). Total barang bukti yang disita mencapai 225 gram narkotika jenis sabu dan 3 kilogram ganja.
“Ini adalah hasil operasi Pekat dan patroli malam yang dilakukan jajaran Polres Balikpapan. Dimana kami berhasil menangkap tiga orang tersangka. Barang buktinya adalah sabu masing-masing 100,5 gram dari saudara SM, kemudian dari saudara AB kami amankan 125 gram sabu. Untuk ganja kering seberat 3 Kilogram, kami dapat dari saudara YS,” papar Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta.
Dari tangkapan ini, Kapolres menyebut telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Khususnya di Balikpapan. Karena itu untuk lebih menekan peredaran gelap narkoba, pihaknya telah memerintahkan Kapolsek yang ada di Balikpapan untuk terus melakukan patroli.
“Operasi ini akan kami terus kami lakukan sampai narkoba bisa ditekan sekecil mungkin. Karena itu kami minta dukungan masyarakat. Kami siap menerima laporan apabila ada yang mengetahui dan mencurigai orang kendaraan juga tempat, yang biasa digunakan dalam praktik peredaran gelap narkoba,” lanjutnya.
Apabila masyarakat masih takut identitasnya ketahuan, maka laporan bisa dilakukan melalui aplikasi Amplang (Aplikasi Media Pelayanan Langsung) Polda Kaltim. Laporan itu akan ditindaklanjuti segera oleh kepolisian.
Soal apakah sudah ada target yang diincar Polres Balikpapan, Kapolres menyebut sudah ada. Tetapi dirinya enggan membeber karena masih dalam penyelidikan.
“Tentu tidak bisa kami sampaikan di sini. Tetapi ibarat gunung es, masih banyak yang kami lakukan upaya penyelidikan dan pendalaman. Agar peredaran tidak marak di Balikpapan,” ungkapnya.
Salah satu tersangka, SM, IRT yang ditangkap saat HUT ke 72 Indonesia lalu, kepada media ini menerangkan, jika dirinya tergiur dengan iming-iming uang Rp10 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Dia hanya diminta menunggu dan mengambil sabu yang disimpan di tempat tisu. Dikirimkan melalui bis di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara.
“Terpaksa Pak. Gaji saya sebulan hanya Rp 1,5 juta. Sedangkan saya hanya orang tua tunggal yang menghidupi tiga anak. Kalau lewat gaji saja tidak cukup. Makanya saya mau ketika dapat telepon untuk ambil narkoba itu. Saya menyesal,” tuturnya.
SM pun terancam dipenjara hingga 20 tahun, karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.