Mantan Dirut Bank NTT Harus Tanggung Jawab Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perangkat Lunak
KUPANG –— Mantan Direktur utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT Daniel Tagu Dedo tidak bisa lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan alat perangkat lunak Microsoft Lisensi di kantor Bank NTT pada 2015.
Demikian disampaikan Meridian Dewanta Dado,SH selaku kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT kepada Cendana News Rabu (30/8/2017) sore.
Dikatakan Meridian, saat berlangsungnya proyek pengadaan alat perangkat lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di kantor Bank NTT pada 2015 senilai 4,3 miliar rupiah, Daniel Tagu Dedo menjabat Direktur Utama Bank NTT.
Saat proyek pengadaan tersebut menimbulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 2,2 miliar rupiah sesuai hasil penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi NTT (kejati NTT).
“Maka timbulnya persoalan hukum itu tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab Daniel Tagu Dedo selaku Direktur Utama Bank NTT. Sebab fungsi jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan secara garis besar bertanggungjawab mengatur perusahaan secara keseluruhan sebagai koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor,” tegasnya.
Direktur Utama dalam sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas ujar Meridian, antara lain bertanggung jawab atas kerugian yang dihadapi perusahaan termasuk juga keuntungan perusahaan, merencanakan serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan serta mengkordinasikan dan mengawasi semua kegiatan di perusahaan mulai dari bidang administrasi, bidang kepegawaian hingga bidang pengadaan barang.
“Selaku Direktur Utama Bank NTT pada saat itu, Daniel Tagu Dedo terbukti tidak berhasil dan lalai dalam melakukan kordinasi pengawasan dan pencegahan bagi terjadinya indikasi-indikasi tindak pidana korupsi oleh Adrianus Ceme dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Direktur Umum Bank NTT Adrianus Ceme Selasa (15/8/2017) karena terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur information technology (IT) senilai 4,3 miliar rupiah pada 2015.