Mantan Dirut Bank NTT Harus Tanggung Jawab Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perangkat Lunak
KUPANG –— Mantan Direktur utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT Daniel Tagu Dedo tidak bisa lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan alat perangkat lunak Microsoft Lisensi di kantor Bank NTT pada 2015.
Demikian disampaikan Meridian Dewanta Dado,SH selaku kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT kepada Cendana News Rabu (30/8/2017) sore.
Dikatakan Meridian, saat berlangsungnya proyek pengadaan alat perangkat lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di kantor Bank NTT pada 2015 senilai 4,3 miliar rupiah, Daniel Tagu Dedo menjabat Direktur Utama Bank NTT.
Saat proyek pengadaan tersebut menimbulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 2,2 miliar rupiah sesuai hasil penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi NTT (kejati NTT).
“Maka timbulnya persoalan hukum itu tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab Daniel Tagu Dedo selaku Direktur Utama Bank NTT. Sebab fungsi jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan secara garis besar bertanggungjawab mengatur perusahaan secara keseluruhan sebagai koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor,” tegasnya.
Direktur Utama dalam sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas ujar Meridian, antara lain bertanggung jawab atas kerugian yang dihadapi perusahaan termasuk juga keuntungan perusahaan, merencanakan serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan serta mengkordinasikan dan mengawasi semua kegiatan di perusahaan mulai dari bidang administrasi, bidang kepegawaian hingga bidang pengadaan barang.
“Selaku Direktur Utama Bank NTT pada saat itu, Daniel Tagu Dedo terbukti tidak berhasil dan lalai dalam melakukan kordinasi pengawasan dan pencegahan bagi terjadinya indikasi-indikasi tindak pidana korupsi oleh Adrianus Ceme dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Direktur Umum Bank NTT Adrianus Ceme Selasa (15/8/2017) karena terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur information technology (IT) senilai 4,3 miliar rupiah pada 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta mengatakan, Adrianus ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahapan penyidikan selaku tersangka, karena keterlibatannya dalam pengadaan lisensi Microsof di Bank NTT.
“Dalam kasus itu, tersangka berperan menandatangani kontrak dan mengetahui proyek tersebut yang mana hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi sehingga mengakibatkan Bank NTT mengalami kerugian 2 miliar rupah lebih,” terangnya.
Adrianus langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, untuk menjalani masa tahanan dan dalam kasus ini. Selain Adrianus, juga tersangka lainnya Kepala Devisi (Kadiv) IT bank NTT (Salmun Teru) dan Aldy Rano selaku Ketua Panitia yang juga kini sudah ditahan oleh Kejati NTT.
Selain ketiga pejabat Bank NTT itu, tersangka lainnya yaitu Juraida Zein dari Comparex juga sudah ditahan oleh Kejati NTT. Sementara Erwin Pasaribu dari pihak Microsoft Lisensi saat ini belum ditahan dengan alasan sakit sedangkan Daniel Tagu Dedo sendiri telah diperiksa oleh Kejati NTT selaku saksi dalam kasus ini.