Kuasa Hukum: Kasus First Travel Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana
JAKARTA — Kuasa Hukum First Travel, Eggi Sudjana menilai jemaah calon haji yang telah melaporkan pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andhika dan Anniesa ke polisi itu sebenarnya bukan masuk dalam perkara pidana.
“Ini masih perdata,” kata Eggi dalam diskusi Mimpi dan Realita First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (12/8/2017).
Tim investasi itu, kata Eggi, padahal sudah memberikan kesempatan untuk memberangkatkan jemaah masing-masing perbulan tujuh ribu jemaah dalam kurun waktu November, Desember hingga Januari 2018.
“Tim investasi itu juga memberikan peluang untuk yang tidak mau berangkat, akan dikembalikan uangnya atau refund dengan tahapan 30 hingga 90 hari kerja. Jika poin-poin ini tidak dilaksanakan baru bisa dipidanakan,” ujar Eggi.
Untuk itu, Eggi menjelaskan bahwa owner First Travel secara fakta hukum ada kesepakatan dengan tim investasi. Dalam satu poin, yakni diperbolehkan memberangkatkan jemaah lagi hingga Januari 2018, dan boleh juga dengan refund.
“Dari situ adalah perkara perdata, bukan pidana,” tutur Eggi.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban penipuan keberangkatan Umroh, Aldwin Rahardian menyebutkan, beberapa calon jemaah sejak bulan lalu sudah meminta uang kembali (refund) namun hingga saat ini uang tersebut belum juga diterima.
“Jadi, Kepentingan jamaah hari ini, bagaimana mereka dapat mendapatkan kembali hak-haknya,” kata Aldwin.
Menurut Dia, perihal pelaporan First Travel oleh jemaah umrah ke Kepolisian, mungkin para korban itu umrah itu tak dapat lagi menahan kesabaran. Polisi dalam hal ini tidak akan gegabah untuk menahan pasangan suami-istri tersebut. Karena ada unsur hukum terpenuhi, makanya ditetapkan sebagai tersangka.