Kuasa Hukum: Kasus First Travel Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana

JAKARTA — Kuasa Hukum First Travel, Eggi Sudjana menilai jemaah calon haji yang telah melaporkan pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andhika dan Anniesa ke polisi itu sebenarnya bukan masuk dalam perkara pidana.

“Ini masih perdata,” kata Eggi dalam diskusi Mimpi dan Realita First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (12/8/2017).

Tim investasi itu, kata Eggi, padahal sudah memberikan kesempatan untuk memberangkatkan jemaah masing-masing perbulan tujuh ribu jemaah dalam kurun waktu November, Desember hingga Januari 2018.

“Tim investasi itu juga memberikan peluang untuk yang tidak mau berangkat, akan dikembalikan uangnya atau refund dengan tahapan 30 hingga 90 hari kerja. Jika poin-poin ini tidak dilaksanakan baru bisa dipidanakan,” ujar Eggi.

Untuk itu, Eggi menjelaskan bahwa owner First Travel secara fakta hukum ada kesepakatan dengan tim investasi. Dalam satu poin, yakni diperbolehkan memberangkatkan jemaah lagi hingga Januari 2018, dan boleh juga dengan refund.

“Dari situ adalah perkara perdata, bukan pidana,” tutur Eggi.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban penipuan keberangkatan Umroh, Aldwin Rahardian menyebutkan, beberapa calon jemaah sejak bulan lalu sudah meminta uang kembali (refund) namun hingga saat ini uang tersebut belum juga diterima.

“Jadi, Kepentingan jamaah hari ini, bagaimana mereka dapat mendapatkan kembali hak-haknya,” kata Aldwin.

Menurut Dia, perihal pelaporan First Travel oleh jemaah umrah ke Kepolisian, mungkin para korban itu umrah itu tak dapat lagi menahan kesabaran. Polisi dalam hal ini tidak akan gegabah untuk menahan pasangan suami-istri tersebut. Karena ada unsur hukum terpenuhi, makanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Faktanya dugaan penipuan sangat kuat, apalagi ada dugaan tindak pencucian uang disitu,” tutup Aldwin.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Pusat dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki HS mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pelaporan calon jamaah umroh yang telah mengadu kepada Kemenag sejak tahun 2016.

Mastuki membeberkan, langkah yang dilakukan Kementerian Agama, yakni dengan segera melakukan komunikasi ke semua travel penyelenggara umroh untuk melaporkan tentang internal reguler ke Kementerian.

“Kita juga telah melakukan empat kali mediasi. Namun pihak First Travel justru tidak memanfaatkan mediasi tersebut,” tutupnya.

Lihat juga...