KPK Panggil Enam Saksi untuk Tersangka Setnov

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya kembali memanggil sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan penyelidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

Menurut keterangan yang disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah kepeda wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan total ada 6 saksi yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Seluruh saksi yang dihadirkan hari ini akan dimintai keterangan untuk tersangka Setya Novanto.

Setya Novanto sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena diduga terlibat dalam proses lelang tender proyek pengadaan e-KTP. Saat itu Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.

Keenam saksi yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing adalah Deddy Supriadi mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI, Dwi Puspita Rini seorang PNS Ditjen Dukcapil, Onny Hendro Adhiaksono dari pihak swasta.

Selanjutnya 3 saksi berikutnya adalah Shin Cheon Ho dari PT. Selaras Korin Pratama, Charles Sutanto Ekapraja dari Cisco System Indonesia dan Heldi yang berasal dari pihak swasta.

“Keenam saksi tersebut hari ini dijadwalkan akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait perkembangan penyelidikan seputar kasus perkara dugaan Tipikor lelang proyek pengadaan KTP Elektronik. Saksi-saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto),” ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Lihat juga...