KPK : Mobil Porsche yang Disita Polisi Terkait Ratu Atut Chosiyah

JAKARTA — Polemik seputar pemberitaan terkait dengan penyitaan sebuah mobil sedan mewah merek Porsche warna kuning yang sebelumnya dilakukan oleh oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak KPK.

KPK membenarkan bahwa mobil Porsche yang disita petugas kepolisian tersebut memang ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan pengembangan terkait dengan sebah kasus pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kebetulan sedang ditangani pihak KPK.

KPK memastikan bahwa mobil Porsche tersebut sebelumnya memang telah diblokir oleh pihak KPK, namun meskipun mobil tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar blokir KPK, namun menurut penjelasan yang disampaikan Febri Diansyah, pihak KPK rupanya belum sempat melakukan penyitaan terhadap mobil mewah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan pihak KPK hingga saat ini mengaku masih belum mengetahui bagaimana mobil Porsche tersebut akhirnya dapat ditemukan, ditilang dan kemudian disita aparat kepolisian pada saat melakukan operasi mengecek surat dan kelengkapan kendaraan bermotor di jalan raya.

Menurut keterangan yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mobil Porsche yang ditemukan dan disita oleh Polisi tersebut ternyata berkaitan dengan penyelidikan sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang diselidiki dan didalami oleh penyidik KPK.

“Porsche warna kuning yang ditemukan oleh pihak kepolisian beberapa hari yang lalu memang benar merupakan salah satu jenis mobil yang secara resmi telah diblokir oleh penyidik KPK. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat-alat kesehatan dengan tersangka mantan Gubernur Banten yaitu RAC (Ratu Atut Chosiyah),” kata Febri, Jumat (25/8/2017).

Kasus dugaan Tipikor yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan proyek pengadaan lelang tender alat-alat kesehatan dengan tersangka mantan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah. Proyek pengadaan alat kesehatan tersebut belakangan diketahui telah digelembungkan, sehingga proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar 79 miliar rupiah.

Saat ini Ratu Atut Chosiyah telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan, kemudian ditambah membayar denda sebesar 250 juta rupiah dan juga hukuman subsider kurungan selama 3 bulan.

Febri mengaku bahwa selama ini petugas KPK memang mengajukan permohonan pemblokiran kepada pihak kepolisian terkait dengan mobil Porsche tersebut. Namun meskipun demikian Febri menjelaskan bahwa belum tentu mobil yang diblokir tersebut akan langsung ditemukan secara fisik.

Itulah alasannya mengapa mobil Porsche tersebut untuk sementara hanya sekedar diblokir saja, karena sebelumnya belum pernah ditemukan secara fisik oleh pihak KPK. Maka ketika ketika aparat kepolisian dilaporkan berhasil menemukan mobil yang dimaksud, maka pihak KPK mengucapkan terima kasih kepada Polisi.

 

 

Lihat juga...