KPK Kembangkan Penyelidikan Terkait OTT di PN Jakarta Selatan

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan terkait kasus perkara dugaan suap di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penyelidikan tetap jalan terus meskipun sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Demikian penyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. Hingga saat ini sedikitnya ada 3 orang yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 orang lainnya ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Saat ini penyidik KPK sedang fokus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan adanya dugaan pemberian aliran dana yang mencapai Rp450 juta yang diduga berasal dari seorang pengacara bernama Akhmad Zaini (AKZ). Uang tersebut kemudian diberikan kepada seorang Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan yang bernama Tarmizi (TMZ).

KPK menduga bahwa maksud dan tujuan pemberian sejumlah uang tersebut untuk mempengaruhi hasil putusan Majelis Hakim. Seharusnya PT. Aquamarine Divindo Inspection (ADI) sebagai pihak tergugat diwajibkan membayar denda sebesar 7,6 juta Dolar Amerika Serikat (USD) dan juga harus membayar 130 ribu Dolar Singapura (SGD).

Namun dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, ternyata gugatan yang dilayangkan PT. Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd yang diposisikan sebagai pihak penggugat ditolak oleh Majelis Hakim. KPK menduga bahwa pemberian sejumlah uang yang mencapai Rp450 juta tersebut mempengaruhi atau mengubah putusan hakim.

“Penyidik KPK hingga saat ini masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus OTT yang melibatkan beberapa orang di PN Jakarta Selatan. KPK juga menggali peran dan fungsi masing-masing yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap dugaan jual-beli perkara. Nanti hasil penyelidikannya akan segera kita umumkan kepada publik,” jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Penyidik KPK menduga bahwa ke depan tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara yang terjadi di PN Jakarta Selatan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan KPK akan memanggil sejumlah hakim yang menangani kasus perkara gugatan kedua perusahaan yang sedang bersengketa tersebut.

 

 

Lihat juga...