KPK Tetapkan Dua Tersangka Terkait OTT di PN Jakarta Selatan

JAKARTA — Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, akhirnya penyidik KPK secara resmi telah memutuskan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua orang tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap sedangkan satunya diduga adalah sebagai pihak penerima suap.

Sehari sebelumnya KPK diberitakan telah menangkap dan mengamankan beberapa orang pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan.

Petugas KPK dilaporkan menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk transfer rekening antar bank senilai 300 juta rupiah. Petugas KPK juga menyegel sebuah mobil yang sedang terparkir di halaman Gedung PN Jakarta Selatan.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. Sedangkan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AKZ dan TMZ.

Sedangkan 3 orang lainnya untuk sementara masih berstatus sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan statusnya bisa saja ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Agus Rahardjo juga menjelaskan kepada para awak media, bahwa kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya telah mengadakan semacam kesepakatan atau janji berupa pemberian hadiah sejumlah uang tunai untuk memenangkan sebuah kasus perkara gugatan yang sedang dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Dengan adanya semacam transaksi pemberian sejumlah uang tunai maka dengan demikian mereka tentu saja berharap agar kasus gugatan yang sedang dalam sengketa di persidangan akan dapat dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu. Namun upaya tersebut akhirnya sia-sia atau gagal karena keburu diungkap dan ditangkap petugas KPK.

Lihat juga...