Bareskrim Mabes Polri Ungkapkan Kasus Penipuan PT First Travel

JAKARTA  — Direktorat tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah PT First Travel, di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, (22/8/2017).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan berdasarkan laporan polisi yang bernomor LP/772/VIII/2017 Bareskrim pada  4 Agustus 2017 dengan pelapor atas nama Setyaningsih Handayani yang mewakili 13 agen dari 1525 jemaah itu telah melaporkan pasangan suami-istri Direktur utama PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

“Jadi, saat kami menerima laporan itu, kami lakukan langkah cepat. Hasilnya pada 9 Agustus kami berhasil menangkap dua tersangka yaitu saudara Andika dan saudari Anniesa Hasibuan. Tersangka ketiga adalah saudari Kiki Hasibuan yang kami tangkap beberapa hari setelah pemeriksaan dilakukan terhadap dua tersangka utama,” kata Herry

Herry menjelaskan, pasangan Boss First Travel telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan atau menyembunyikan asal usul peruntukan harta kekayaan berupa uang pembayaran biaya umrah dari calon jemaah.

“Modus operandi mereka yaitu menawarkan paket umroh dengan biaya murah di bawah standar Kementerian Agama RI sebesar Rp14.300.000,” ujar Herry.

Menurutnya, biaya murah tersebut, menarik perhatian masyarakat sehingga ribuan masyarakat mendaftar dan menyetorkan uang ke PT First Travel dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri serta menggunakan fasilitas internet berupa sistem virtual account.

Untuk memuluskan usaha First Travel tersebut tetap berjalan dan menarik minat masyarakat. Pelaku memberangkatkan sebagian jemaah umrah dengan jargon “Harga Kaki lima, Fasilitas Bintang Lima”.

Bahkan, Beber Herry, Pelaku dibilang Mei 2017 kembali menawarkan tambahan biaya agar dapat segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp2,5 juta per jemaah.

“Andika juga menawarkan paket Ramadan dengan biaya tambahan Rp3 juta per jemaah,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan empat unit mobil di antaranya Volkswagen Caravelle, Mitsubishi Pajero, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirion dan Toyota Fortuner.

Sedangkan 7 asset rumah dan gedung yang disita penyidik kepolisian yakni rumah mewah kompleks Sentul City, rumah tinggal di Kompleks Vasa Cluster Jakarta Selatan, Kantor First Travel Building di Cimanggis Depok, termasuk juga butik milik Anisa Hasibuan di Gedung Promenade wilayah Kemang, Jakarta Selatan disita polisi.

“Ada 11 paspor jemaah kami sita dan 14.636 buah paspor berhasil kami amankan,” pungkasnya.

Sementara Itu, menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto untuk menuntaskan kasus itu, ada tantangan penyidikan polisi. Di antaranya aset yang telah dibeli oleh tersangka sudah banyak yang berpindah tangan ke orang lain sehingga masih dibutuhkan waktu untuk menelusurinya.

Selain itu, proses penelusuran dana membutuhkan waktu yang tidak sedikit, sehingga di sampingnya penyidik menunggu hasil dari PPATK, OJK dan bank terkait, maka penyidik menelusuri secara manual, baik informasi dari korban ataupun masyarakat lainnya.

“Rencana tindak lanjut, kami akan gelar perkara lanjutan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan upaya paksa lainnya terhadap semua hal yang terkait perkara,” tandas Setyo.

Atas perlakuan para pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 378, 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 28 ayat (1) Jo 45a Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Barang Bukti/ Foto: Adista Pattisahusiwa.
Lihat juga...