Bareskrim Mabes Polri Ungkapkan Kasus Penipuan PT First Travel
JAKARTA — Direktorat tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah PT First Travel, di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, (22/8/2017).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan berdasarkan laporan polisi yang bernomor LP/772/VIII/2017 Bareskrim pada 4 Agustus 2017 dengan pelapor atas nama Setyaningsih Handayani yang mewakili 13 agen dari 1525 jemaah itu telah melaporkan pasangan suami-istri Direktur utama PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
“Jadi, saat kami menerima laporan itu, kami lakukan langkah cepat. Hasilnya pada 9 Agustus kami berhasil menangkap dua tersangka yaitu saudara Andika dan saudari Anniesa Hasibuan. Tersangka ketiga adalah saudari Kiki Hasibuan yang kami tangkap beberapa hari setelah pemeriksaan dilakukan terhadap dua tersangka utama,” kata Herry
Herry menjelaskan, pasangan Boss First Travel telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan atau menyembunyikan asal usul peruntukan harta kekayaan berupa uang pembayaran biaya umrah dari calon jemaah.
“Modus operandi mereka yaitu menawarkan paket umroh dengan biaya murah di bawah standar Kementerian Agama RI sebesar Rp14.300.000,” ujar Herry.
Menurutnya, biaya murah tersebut, menarik perhatian masyarakat sehingga ribuan masyarakat mendaftar dan menyetorkan uang ke PT First Travel dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri serta menggunakan fasilitas internet berupa sistem virtual account.