Suap Hakim PN Jakarta Selatan, KPK Tahan Empat Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan empat tersangka, dalam perkara dugaan suap putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan, 2018.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yaitu tersangka IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan), ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MR (Muhammad Ramadhan) di rutan Pomdam Jaya Guntur, AF (Arif Fitrawan) di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11/2018).
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11/2018), KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian Panitera, Muhammad Ramadhan, diduga menerima suap sekira Rp650 juta. Uang suap diterima dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta, dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
Pemberian suap dalam perkara ini, terkait penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel, dengan penggugat Isrulah Achmad, dan tergugat Williem J.V. Dongen. Turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali.
Suap diberikan, agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Selama proses persidangan, diindikasikan, pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim. Panitera diduga sebagai perantara komunikasi dengan majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan tersebut.