Suap Hakim PN Jakarta Selatan, KPK Tahan Empat Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan empat tersangka, dalam perkara dugaan suap putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan, 2018.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yaitu tersangka IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan), ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MR (Muhammad Ramadhan) di rutan Pomdam Jaya Guntur, AF (Arif Fitrawan) di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11/2018).
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11/2018), KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian Panitera, Muhammad Ramadhan, diduga menerima suap sekira Rp650 juta. Uang suap diterima dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta, dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
Pemberian suap dalam perkara ini, terkait penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel, dengan penggugat Isrulah Achmad, dan tergugat Williem J.V. Dongen. Turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali.
Suap diberikan, agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Selama proses persidangan, diindikasikan, pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim. Panitera diduga sebagai perantara komunikasi dengan majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan tersebut.
Diduga terjadi aliran dana secara bertahap. Pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga, ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan, sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018, Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.
Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Pada hari yang sama, Arif menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadha. Uang untuk majelis hakim tersebut, diberikan di rumah Muhammad Ramadhan. Sebelumnya, majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif, melalui Ramadhan, untuk mempengaruhi putusan sela, agar tidak diputus NO.
NO maksudnya adalah, agar gugatan tidak bisa diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok. Hal itu dikarenakan, gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO. Pembacaan putusan sela, dilakukan pada Agustus 2018, dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.
Penggugat mengajukan gugatan ke PN Jaksel, dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara. Putusan itu sendiri akan dibacakan pada 29 November 2018. Dalam komunikasi yang terekam tim penyidik KPK, teridentifikasi kode yang dilakukan adalah ngopi, yang dalam percakapan disampaikan “Bagaimana, jadi ngopi ga?”
Dugaan realiasasi komitmen fee sendiri beragam yaitu, komitmen fee antara Arif Fitrawan dengan pihak swasta adalah Rp2 miliar, komitmen fee antara Arif Fitrawan dengan Muhammad Ramadhan turun menjadi Rp950 juta. Realisasi dari Muhammad Ramadhan ke hakim menjadi Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura. (Ant)