Di 2019, Pemkot Surabaya Subsidi Gaji Guru Swasta

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya, memberikan subsidi untuk gaji guru swasta di daerah tersebut. Alokasi anggaran subsidi sudah disiapkan di RAPBD 2019, sebesar Rp81 miliar. Pemberian subsidi dilakukan, agar gaji yang diterima para guru sekolah swasta tersebut, bisa setara dengan upah minimum Kota Surabaya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut, besaran dana tersebut diberikan kepada 6.000 dari 10.000 guru swasta yang ada di Kota Pahlawan. “Subsidi diberikan, agar penghasilan guru mata pelajaran setara dengan UMK (upah minimum kota),” ungkapnya, Kamis (29/11/2018).

Namun demikian, besaran subsidi yang diberikan, nilainya tidak sebesar UMK. Berdasarkan masukan dari tenaga ahli, subsidi diberikan, agar gaji yang diterima guru swasta memenuhi UMK. Berdasarkan masukan tenaga ahli, besaran subsidi yang diberikan maksimal 60 persen dari UMK. “Tidak mungkin subsidi diberikan, jika yayasan yang bersangkutan tidak berikan apa-apa,” tambahnya.

UMK Kota Surabaya, saat ini Rp3,8 juta. Dengan subsidi tersebut, kekurangan agar nilai gaji sama dengan UMK, menjadi tanggungan yayasan pendidikan, dimana guru tersebut mengajar. “Yayasan berikan antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta,” tambahnya.

Eri menyebut, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan peraturan wali kota, untuk mengatur pemberian subsidi tersebut. Saat ini, Pemkot Surabaya, masih menghitung berapa besaran yang pas untuk subsidi tersebut. “Kami dapat masukkan dari Komisi D DPRD Surabaya, agar nilainya jangan Rp500 ribu tapi Rp1 juta,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya mengagendakan upaya pembinaan terhadap sekolah-sekolah, yang gaji gurunya masih di bawah UMK. Hal itu dilakukan karena, ketika suatu yayasan pendidikan berencana untuk membuka sekolah, semestinya sudah memikirkan masalah kas sekolah, untuk operasional pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru. (Ant)

Lihat juga...