Humas PN Jakarta Selatan Diperiksa KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Humas sekaligus Hakim pada PN Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam penyidikan kasus suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018.
Guntur telah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Guntur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim IW (Iswahyu Widodo).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur sebagai saksi untuk tersangka IW,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Guntur, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Iswahyu antara lain panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Matius, staf keuangan PN Jakarta Selatan Yulhendra serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing Isrullah Achmad, Resa Indrawan Samir, dan Thomas Azali.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11), KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.