Karantina Pertanian Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Burung Tanpa Dokumen
LAMPUNG – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa tak dilindungi jenis burung asal Provinsi Jambi saat akan dilalulintaskan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Menurut Buyung Hadiyanto selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKP Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, petugas yang melakukan razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni berhasil menemukan ratusan ekor burung kicau berbagai jenis tersebut dalam kendaraan bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi sebelum menyeberang menggunakan kapal laut.
Buyung menyebut, saat dilakukan pemeriksaan pada Senin dini hari (28/8) tangkapan ratusan ekor burung tersebut merupakan pengiriman dari Jambi melalui kendaraan bus penumpang PO Rhema Abadi dengan nomor polisi AA 1638 AA berpenumpang puluhan orang tujuan Pulau Jawa. Berdasarkan kronologi saat dilakukan pemeriksaan di bagasi serta ruang penumpang, petugas berhasil mengamankan beberapa keranjang buah, kotak kardus, dan kotak busa yang di dalamnya ditemukan ratusan ekor satwa tak dilindungi jenis burung dengan rincian burung perkutut sebanyak 20 ekor, crocok sebanyak 40 ekor dan ciblek sebanyak 100 ekor.
“Berdasarkan pengakuan sopir bus saat kita lakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya dokumen terkait pengiriman satwa tersebut di antaranya sertifikat kesehatan hewan serta dokumen perlalulintasan karantina sehingga harus kita amankan,” terang Buyung Hadiyanto, penyidik BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Senin pagi (28/8/2017).