Karantina Pertanian Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Burung Tanpa Dokumen

LAMPUNG – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa tak dilindungi jenis burung asal Provinsi Jambi saat akan dilalulintaskan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Menurut Buyung Hadiyanto selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKP Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, petugas yang melakukan razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni berhasil menemukan ratusan ekor burung kicau berbagai jenis tersebut dalam kendaraan bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi sebelum menyeberang menggunakan kapal laut.

Buyung menyebut, saat dilakukan pemeriksaan pada Senin dini hari (28/8) tangkapan ratusan ekor burung tersebut merupakan pengiriman dari Jambi melalui kendaraan bus penumpang PO Rhema Abadi dengan nomor polisi AA 1638 AA berpenumpang puluhan orang tujuan Pulau Jawa. Berdasarkan kronologi saat dilakukan pemeriksaan di bagasi serta ruang penumpang, petugas berhasil mengamankan beberapa keranjang buah, kotak kardus, dan kotak busa yang di dalamnya ditemukan ratusan ekor satwa tak dilindungi jenis burung dengan rincian burung perkutut sebanyak 20 ekor, crocok sebanyak 40 ekor dan ciblek sebanyak 100 ekor.

“Berdasarkan pengakuan sopir bus saat kita lakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya dokumen terkait pengiriman satwa tersebut di antaranya sertifikat kesehatan hewan serta dokumen perlalulintasan karantina sehingga harus kita amankan,” terang Buyung Hadiyanto, penyidik BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Senin pagi (28/8/2017).

Keterangan yang diperoleh lebih lanjut dari pengemudi, burung-burung tersebut merupakan titipan seseorang yang sengaja mengirimkan ratusan ekor burung tersebut ke Pasar Pramuka Jakarta untuk diperdagangkan. Sebagai ketegasan pihak karantina pertanian terhadap kasus penyelundupan burung tersebut, Buyung Hadiyanto menyebut burung tersebut diamankan dengan dasar telah melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan karena tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Berung burung itu sedianya akan dilepasliarkan ke alam bebas pagi ini di halaman kantor karantina hewan Umbul Jering Bakauheni Lampung Selatan sebagai upaya menjaga kelestarian satwa tak dilindungi yang akan diperdagangkan tersebut. Selain ratusan ekor satwa burung tersebut, sebelumnya pihak BKP Kelas I Lampung Wilker Pelabuhan Bakauheni juga telah mengamankan ratusan ekor burung yang langsung dilepasliarkan dan pengamanan beberapa kardus daging sapi yang akan dilalulintaskan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen.

Penanggung jawab BKP Kelas I Lampung Wilker Pelabuhan Bakauheni, Drh. Azhar mengungkapkan, mendekati hari raya Idul Adha petugasnya meningkatkan pengawasan perlalulintasan di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pengawasan komoditas pertanian yang akan menyeberang dengan tujuan menghindari pengiriman komoditas pertanian tanpa dokumen.

“Pelepasliaran satwa jenis burung selain karena dikirim tanpa dokumen, sebagian burung juga telah mati karena dikirim menggunakan alat angkut tidak semestinya,” terang Drh. Azhar.

Petugas BKP Kelas I Lampung Wilker Bakauheni menunjukkan satwa burung yang diamankan dalam bus penumpang. [Foto: Henk Widi]
Lihat juga...