JPU KPK Dakwa Andi Narogong dan Setya Novanto Bersekongkol Korupsi

JAKARTA — Pelaksanaan persidangan perdana kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghadirkan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong baru saja berakhir beberapa saat yang lalu. Persidangan lanjutan tersebut digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selesai menjalani agenda persidangan, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong tampak terlihat langsung meninggalkan ruangan persidangan dengan pengawalan ketat beberapa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi Agustinus tidak bersedia berkomentar apapun saat ditanya para awak media seusai menjalani persidangan.

Yang bersangkutan sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

KPK memperkirakan bahwa kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari 2,3 triliun Rupiah.

Sementara itu agenda persidangan pertama dengan terdakwa Andi Agustinus adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Pembacaan surat dakwaan kepada terfakwa Andi Narogong atau Andi Agustinus tersebut dibacakan secara langsung secara bergantian oleh beberapa Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak KPK.

Dalam surat dakwaannya, JPU dari pihak KPK menduga bahwa selama ini rupanya telah terjadi persekongkolan atau kongkalikong proyek e-KTP.

Kecurangan tersebut diduga sudah terjadi jauh-jauh hari sebelum proyek tersebut mendapatkan persetujuan hampir sebagian besar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang memang khusus membidangi masalah dalam negeri.

JPU KPK menuding bahwa terdakwa Andi Narogong bersama beberapa terdakwa lainnya, misalnya seperti terdakwa Setya Novanto, Irman dan Sugiharto selama ini diduga telah melakukan berbagai macam rekayasa.

Dengan kata lain mereka melakukan pengaturan sedemikian rupa agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang dalam proses lelang tender pengadaan proyek e-KTP.

“Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama beberapa orang lainnya yaitu, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Wijaya, Drajat Wisnu Setyawan diduga dengam sengaja telah bersekongkol atau kongkalikong alias saling bekerjasama melakukan pengaturan sedemikian rupa. Tujuannya agar proses lelang tender proyek e-KTP tersebut dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Anggota JPU KPK, Irene Putri di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Hal tersebut menurut Irene melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, kemudian melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Perbendaraan Negara dan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara beserta Susunan Organisasi.

Terdakwa Andi Narogong (baju batik) keluar meninggalkan ruangan/Foto: Eko Sulestyono.
Lihat juga...