ICJR: Perlindungan Whistleblower Korupi Masih Lemah

Ia adalah pelapor dalam perkara tindak pidana pengelolaan dana kas APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006, yang proses penyidikannya telah ditangani oleh Kepolisian Resor Sumba Timur dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Namun, tindak pidana korupsi yang dilaporkannya justru membuat Daud dijadikan tersangka dan ditahan di Kupang sejak 14 Agustus 2017. “Situasi ini menunjukkan kepada publik, bahwa menjadi whistleblower atau pelapor di Indonesia dapat merugikan pribadi dan keluarga, karena sangat rentan atas pembalasan dan minim perlindungan negara,” ujar Supriady.

ICJR khawatir, kasus-kasus seperti ini nantinya juga akan menyurutkan langkah para pelapor kasus korupsi di Indonesia. “Karena itu, ICJR mendorong agar aparat hukum menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beriktikad baik tersebut. Jaksa Agung juga perlu mencermati proses penuntutan terhadap mereka,” ujar Supriady.

ICJR juga meminta, agar LPSK segara melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan dan memonitor pengadilan yang memeriksa perkara para whistleblower, termasuk melakukan pengkajian atas seluruh pelapor yang pernah dilindungi untuk melihat adakah serangan balik yang didapatkan atas laporan yang mereka ungkap. (Ant)

Lihat juga...