BKP Lampung Perketat Lalulintas Hewan Ternak
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung, wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, menggelar operasi pemeriksaan karantina pertanian yang ditingkatkan di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni, yang merupakan pintu masuk dan keluar Pulau Sumatera.

Menurut Koordinator Operasi sekaligus penyidik Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, Buyung Hadiyanto, razia pada Senin (21/8/2017) malam digelar untuk meminimalisir perlalulintasan komoditi pertanian, hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi karantina, terutama menjelang hari raya Idul Adha.
Operasi yang digelar tersebut menerjunkan tim pengawasan dan penindakan (Wasdak) yang berasal dari BKP Lampung, terdiri dari polisi khusus karantina Lampung serta bergabung dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Buyung, pemeriksaan dilakukan oleh belasan petugas karantina dengan melakukan proses pemeriksaan beberapa kendaraan yang dicurigai membawa komoditi pertanian, hewan dan tumbuhan tanpa disertai dokumen, di antaranya jenis kendaraan box pembawa telur dan ayam. Selain itu, beberapa kendaraan yang tak luput diperiksa di antaranya kendaraan pribadi, truk dan bus penumpang.
Selain terlihat cukup tinggi pengiriman komoditas pertanian jenis hewan kurban, di antaranya sapi dan kambing, sebagian besar setelah melalui pemeriksaan ditemukan sudah melakukan pengurusan dokumen sesuai yang dipersyaratkan karantina.
“Operasi kita perketat saat malam hari, karena kita melihat, bahwa pengiriman satwa atau komoditas pertanian terutama yang tak berdokumen dilakukan malam hingga dini hari, untuk mengelabui petugas. Maka kita lakukan hingga dini hari,” ungkap Buyung.
Buyung juga mengatakan, selain operasi rutin harian, gelaran operasi yang ditingkatkan merupakan operasi jelang hari raya Idul Adha melibatkan beberapa petugas tambahan dan berkoordinasi dengan instansi lain. Operasi kepatuhan tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan keluarnya komoditas pertanian tanpa dokumen sebagai hama penyakit dan hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) baik dari Pulau Sumatera maupun dari Pulau Jawa.
Pelaksanaan operasi karantina mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina pertanian. Operasi digelar untuk menghindari penularan atau penyebaran penyakit, di antaranya penyakit flu burung, khususnya burung yang dibawa dengan bus penumpang dan atau penyakit diakibatkan hewan atau tumbuhan serta mencegah pengoplosan komoditas ilegal di pasar seperti daging babi hutan atau daging celeng.
Ia berharap, setiap orang yang akan melakukan perlalulintasan komoditas pertanian untuk bisa mengurus kelengkapan dokumen, di antaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), serta membayar tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 35 Tahun 2016. Selain dilayani dengan baik oleh petugas pelayanan karantina, juga dipastikan tidak akan dipersulit.
Bahkan dalam memudahkan para pelaku bisnis komoditi pertanian hewan dan tumbuhan, BKP Lampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni mengaktifkan satu kantor pelayanan di Desa Hatta dan dua unit pos pelayanan di Jalan Lintas Timur KM 01 dan satu pos pelayanan di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni.