Dinas Peternakan Sumbar: Hewan Kurban Harus Miliki SKKH

PADANG — Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat, Erinaldi, meminta kepada para pengurus masjid atau musala di Sumbar untuk hanya menerima sapi kurban yang telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Bagi yang tidak ada SKKH yang dikeluarkan pusat kesehatan hewan atau dokter hewan, maka sapi tersebut dilarang untuk dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat, Erinaldi. -Foto: M. Noli Hendra

“Kami tempatkan petugas di daerah perbatasan Sumbar untuk memastikan, agar sapi yang masuk ke Sumbar benar-benar dalam kondisi sehat, dan aman untuk dikonsumsi. Jadi, bagi pengurus masjid atau musola, tolong pastikan sapi yang dibelinya itu ada SKKH,” ucapnya, Senin (14/8/2017).

Ia menyebut, pedagang atau suplayer sapi kurban berkewajiban menyertai SKKH untuk setiap sapi yang dijualnya. Surat keterangan sehat untuk hewan kurban tersebut sebagai jaminan jika hewan yang dijual benar-benar sehat.

Selain itu, untuk memastikan kesehatan hewan kurban di Sumbar, pihaknya juga akan melakukan kontrol langsung ke sejumlah tempat penjualan hewan. Serta akan menerjunkan petugas untuk mengecek kesehatan, termasuk pada tempat-tempat pemotongan hewan kurban nanti.

Menurutnya, terkait kebutuhan sapi kurban di Sumbar pada tahun ini, jumlahnya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan 2016, lalu, yakni sebanyak 35 ribu ekor sapi kurban.

Adapun stoknya, Erinaldi mengatakan, ada tersebar di beberapa daerah di Sumbar, seperti Gam, Limapuluh Kota, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Pasaman Barat dan Sijunjung, yang diperkirakan mencapai 25 ribu ekor.

Sementara itu, salah seorang pengurus Musala Istiqomah Padang, Zulkifli, mengatakan, telah menerima informasi sapi kurban yang boleh disembelih tersebut. Bahkan, hampir setiap harinya pengurus musala menginformasikan kepada warga, terkait imbauan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar itu.

“Kita sudah dapat informasi itu, tentunya selagi itu tentang kebaikan, imbauan yang demikian akan kita ikuti. Sementara kepada masyarakat yang hendak berkurban sapi, akan kita sampaikan dengan bahasa sebaik mungkin, agar tidak tersinggung,” ungkapnya.

Menurutnya, hampir setiap tahun Musala Istiqomah menyelenggarakan kurban pada momen Idul Adha. Rata-rata setiap tahunnya, hewan kurban mencapai 5 ekor sapi dan dua ekor kambing. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk dibagi-bagikan kepada warga yang ada di sekitar musala.

Lihat juga...