Dinas Peternakan Sumbar: Hewan Kurban Harus Miliki SKKH
PADANG — Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat, Erinaldi, meminta kepada para pengurus masjid atau musala di Sumbar untuk hanya menerima sapi kurban yang telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Bagi yang tidak ada SKKH yang dikeluarkan pusat kesehatan hewan atau dokter hewan, maka sapi tersebut dilarang untuk dikonsumsi masyarakat.

“Kami tempatkan petugas di daerah perbatasan Sumbar untuk memastikan, agar sapi yang masuk ke Sumbar benar-benar dalam kondisi sehat, dan aman untuk dikonsumsi. Jadi, bagi pengurus masjid atau musola, tolong pastikan sapi yang dibelinya itu ada SKKH,” ucapnya, Senin (14/8/2017).
Ia menyebut, pedagang atau suplayer sapi kurban berkewajiban menyertai SKKH untuk setiap sapi yang dijualnya. Surat keterangan sehat untuk hewan kurban tersebut sebagai jaminan jika hewan yang dijual benar-benar sehat.
Selain itu, untuk memastikan kesehatan hewan kurban di Sumbar, pihaknya juga akan melakukan kontrol langsung ke sejumlah tempat penjualan hewan. Serta akan menerjunkan petugas untuk mengecek kesehatan, termasuk pada tempat-tempat pemotongan hewan kurban nanti.
Menurutnya, terkait kebutuhan sapi kurban di Sumbar pada tahun ini, jumlahnya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan 2016, lalu, yakni sebanyak 35 ribu ekor sapi kurban.
Adapun stoknya, Erinaldi mengatakan, ada tersebar di beberapa daerah di Sumbar, seperti Gam, Limapuluh Kota, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Pasaman Barat dan Sijunjung, yang diperkirakan mencapai 25 ribu ekor.