Bupati Pamekasan Tersangka Suap, Soekarwo Tunjuk Plt
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menunjuk Wakil Bupati Pamekasan, Halil Asyari, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i, menyusul ditetapkannya Bupati Pamekasan tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap, beberapa waktu lalu.
“Setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) ini, Plt Bupati aktif segera melakukan silaturahim dengan DPRD dan masyarakat,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya, saat memberikan SPT kepada Wabup Halil Asyari, di ruang kerjanya, di Surabaya, Senin (14/8/2017).
Dalam SPT itu, kata Pakde Karwo, ada tiga hal penting yang harus dilaksanakan Plt. Bupati Pamekasan. Pertama, menjalankan tugas dan wewenang Bupati selama Bupati Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Kedua, Plt. Bupati Pamekasan tetap berkoordinasi dengan Achamd Syafii selama menjalankan tugasnya. Ketiga, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Achmad Syafii.
“Penunjukkan Plt ini agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan, sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan di Pamekasan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Achmad Syafii terjaring dalam OTT KPK. Ini bermula dari laporan penggelapan proyek ke Kejaksaan Negeri Pamekasan soal proyek Dana Desa Dassok, Kabupaten Pamekasan, Madura, yang mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp720 juta. Dari uang itu, terjadi penggelapan proyek senilai Rp100 juta dan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kepala Desa, Agus Mulyadi, dilaporkan lembaga swadaya masyarakat ke Kejari terkait hal itu. Namun, Pemkab Pamekasan berusaha mengamankan penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
Bupati Achmad Syafii memerintahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten, Sutjipto Utomo, bernegosiasi dengan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya. Harga ‘penghilangan’ kasus disepakati Rp250 juta.
Suap tercium komisi antirasuah. Sutjipto dan Rudy kemudian ditangkap bersama Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan, Noer Solehhoddin, serta sejumlah nama lain. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.