BKP Lampung Perketat Lalulintas Hewan Ternak

“Operasi kita perketat saat malam hari, karena kita melihat, bahwa pengiriman satwa atau komoditas pertanian terutama yang tak berdokumen dilakukan malam hingga dini hari, untuk mengelabui petugas. Maka kita lakukan hingga dini hari,” ungkap Buyung.

Buyung juga mengatakan, selain operasi rutin harian, gelaran operasi yang ditingkatkan merupakan operasi jelang hari raya Idul Adha melibatkan beberapa petugas tambahan dan berkoordinasi dengan instansi lain. Operasi kepatuhan tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan keluarnya komoditas pertanian tanpa dokumen sebagai hama penyakit dan hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) baik dari Pulau Sumatera maupun dari Pulau Jawa.

Pelaksanaan operasi  karantina mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina pertanian. Operasi digelar untuk menghindari penularan atau penyebaran penyakit, di antaranya penyakit flu burung, khususnya burung yang dibawa dengan bus penumpang dan atau penyakit diakibatkan hewan atau tumbuhan serta mencegah pengoplosan komoditas ilegal di pasar seperti daging babi hutan atau daging celeng.

Ia berharap, setiap orang yang akan melakukan perlalulintasan komoditas pertanian untuk bisa mengurus kelengkapan dokumen, di antaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), serta membayar tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 35 Tahun 2016. Selain dilayani dengan baik oleh petugas pelayanan karantina, juga dipastikan tidak akan dipersulit.

Bahkan dalam memudahkan para pelaku bisnis komoditi pertanian hewan dan tumbuhan, BKP Lampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni mengaktifkan satu kantor pelayanan di Desa Hatta dan dua unit pos pelayanan di Jalan Lintas Timur KM 01 dan satu pos pelayanan di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

Lihat juga...