Bareskrim Mabes Polri Ungkapkan Kasus Penipuan PT First Travel

Atas perlakuan para pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 378, 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 28 ayat (1) Jo 45a Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Barang Bukti/ Foto: Adista Pattisahusiwa.
Lihat juga...