Bareskrim Mabes Polri Ungkapkan Kasus Penipuan PT First Travel

Untuk memuluskan usaha First Travel tersebut tetap berjalan dan menarik minat masyarakat. Pelaku memberangkatkan sebagian jemaah umrah dengan jargon “Harga Kaki lima, Fasilitas Bintang Lima”.

Bahkan, Beber Herry, Pelaku dibilang Mei 2017 kembali menawarkan tambahan biaya agar dapat segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp2,5 juta per jemaah.

“Andika juga menawarkan paket Ramadan dengan biaya tambahan Rp3 juta per jemaah,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan empat unit mobil di antaranya Volkswagen Caravelle, Mitsubishi Pajero, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirion dan Toyota Fortuner.

Sedangkan 7 asset rumah dan gedung yang disita penyidik kepolisian yakni rumah mewah kompleks Sentul City, rumah tinggal di Kompleks Vasa Cluster Jakarta Selatan, Kantor First Travel Building di Cimanggis Depok, termasuk juga butik milik Anisa Hasibuan di Gedung Promenade wilayah Kemang, Jakarta Selatan disita polisi.

“Ada 11 paspor jemaah kami sita dan 14.636 buah paspor berhasil kami amankan,” pungkasnya.

Sementara Itu, menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto untuk menuntaskan kasus itu, ada tantangan penyidikan polisi. Di antaranya aset yang telah dibeli oleh tersangka sudah banyak yang berpindah tangan ke orang lain sehingga masih dibutuhkan waktu untuk menelusurinya.

Selain itu, proses penelusuran dana membutuhkan waktu yang tidak sedikit, sehingga di sampingnya penyidik menunggu hasil dari PPATK, OJK dan bank terkait, maka penyidik menelusuri secara manual, baik informasi dari korban ataupun masyarakat lainnya.

“Rencana tindak lanjut, kami akan gelar perkara lanjutan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan upaya paksa lainnya terhadap semua hal yang terkait perkara,” tandas Setyo.

Lihat juga...