Agun Gunandjar Sudarsa Diperiksa KPK Terkait E-KTP

JAKARTA — Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang juga merangkap sebagai Ketua Pansus Hak Angket kembali dipanggil dan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga siang ini yang bersangkutan belum tampak terlihat datang ke Gedung KPK Merah Putih, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. KPK menghitung proyek tersebut diperkirakan berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemanggilan terhadap Agun Gunandjar kali ini berbeda dengan pemanggilan sebelumnya. Pada pemanggilan sebelumnya Agun Gunandjar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Irman dan tersangka Sugiharto, keduanya merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Agun hari ini dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka SN (Setya Novanto), mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, namun Setya Novanto hingga saat ini masih tetap menjabat sebagai Ketua DPR RI dan juga sekaligus merangkap sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

“Hari ini Agun Gunandjar Sudarsa kembali diperiksa penyidik KPK dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto). Sebelumnya Agun Gunandjar sebenarnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka I (Irman) dan S (Sugiharto) dalam kasus yang sama,” ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Lihat juga...