Tanpa Keputusan Pengadilan, Pengusaha Dilarang PHK Tenaga Kerja

MAUMERE —– Selama belum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terkait pelanggaran berat termasuk asusila maka pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dan bila dilakukan maka konsekuensinya harus membayarkan pesangon.

Demikian disampaikan Hasan H. Kadir, Kabid Hubungan Industrial  dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka saat dialog antara pekerja RSU St.Gabriel Kewapante bersama pemilik dan manajeman, Selasa (4/7/2017).

Di dalam UU No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebut Hasan, dikatakan bahwa apabila ada terjadi perselisihan hubungan industrial maka wajib hukumnya dilakukan perundingan bipartit.

“Perundingan ini bisa mencapai kesepakatan atau tidak terjadi kesepakatan dan bila tidak terjadi kesepakatan maka dilimpahkan kepada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka untuk diselesaikan,” terangnya.

Persoalan kasus pemecatan pegawai ini kata Hasan, tidak terlalu besar sebab pada tahun 2016 ada 32 kasus yang ditangani dan bisa diselesaikan dan hanya satu kasus yang dilemparkan ke provinsi NTT sebab pihaknya tidak memiliki mediator.

“Tolong ketiga tenaga kerja yang merasa dirugikan membuat surat pengaduan secara tertulis sehingga kami akan memanggil para pihak dan melakukan penelitian,” sebutnya.

Bernadus Basara tenaga fungsional pengawas hubungan industrial dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka. Foto : Ebed de Rosary

Sementara itu, Bernadus Basara tenaga fungsional pengawas hubungan industrial dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka menambahkan, mendengar apa yang disampaikan dimana pemutusan hubungan kerja terjadi akibat kasus asusila padahal kasus asusila di UU Nomor 13 tahun 2003 tidak melarang orang menikah.

“Disana tidak diatur soal asusila hanya  mengatur tentang perempuan yang hamil saja dan sementara bekerja maka wajib diberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan,” terangnya.

Kalau karyawan tidak diinginkan bekerja maka dibayar pesangon sesuai undang-undang dan kalau mau diterima bekerja kembali silahkan diterima bekerja kembali sesuai aturan yang berlaku.

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka Germanus Goleng mengatakan, di RSU St.Gabriel Kewapante  memang ada peraturan tenaga kerja yang disahkan oleh dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi NTT sebab cakupan pelayanan kesehatannya sudah antar kabupaten.

Setelah ada laporan secara tertulis kepada dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka lanjut Germanus, pihaknya akan mengecek ke RS St.Gabriel Kewapante dan bila ada pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan terkait kontrak yang dibuat maka  akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita juga melihat sehingga proses kasus-kasus seperti ini bukan hanya 3 karyawan ini saja tetapi semua tenaga kerja di kabupaten Sikka yang juga menjadi korban dari pihak pemberi kerja,” tegasnya.

Germanus berharap masalah PHK tersebut bisa diselesaikan dan bila melanggar ketentuan aturan yang ada maka pihaknya berharap ketiga karyawan ini merupakan korban yang terakhir dan jangan ada lagi korban-korban berikutnya.

Lihat juga...