Ratusan PPNS Ikut Rakor Kemenkumham RI Lampung

“Tugas penyidik PPNS yang juga mengemban fungsi tetap harus berkoordinasi dengan Polri untuk tercapainya tujuan dan saling melengkapi peran masing masing sebagai penyidik,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan,S.I.K,S.H,M.H selaku Wadir Krimsus Polda Lampung.

Dalam tugas tugasnya Polri dan PPNS memiliki hambatan yang harus disikapi dengan baik dan khusus bagi PPNS di antaranya masih banyaknya kekurangan penyidik PPNS di tiap tiap instansi.

Kekurangan PPNS mengakibatkan PPNS yang merangkap jabatan dan penempatan PPNS yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya sehingga perlu koordinasi dengan Polri.

Salahudin SH dari Direktur Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Republik Indonesia yang menjadi narasumber memberikan materi terkait kebijakan dalam hal pengangkatan,mutasi,pemberhentian dan pengangkatan kembali pejabat PPNS secara online.

Ia menyebut posisi PPNS di antaranya berada di tingkat pusat,daerah meliputi provinsi,kabupaten dan kota dalam setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Salahudin mengingatkan para peserta rapat koordinasi bahwa PPNS memiliki tugas sebagai aparat penegak hukum di mana fungsi aparat penegak hukum diakuinya menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat dengan menemukan pelaku tindak pidana dan mengajukannya ke pengadilan.

Selain itu PPNS juga memiliki kewenangan dengan menguasai dan memahami Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang Undang (UU)yang menjadi dasar hukum termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan dalam melaksanakan penyidikan PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Lihat juga...