Ratusan PPNS Ikut Rakor Kemenkumham RI Lampung
LAMPUNG — Sebanyak 150 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai badan dan instansi pemerintahan di Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tema “Mewujudkan Profesionalisme Pejabat PPNS Sebagai Aparatur Penegak Hukum Berbasis Pembinaan Komprehensif ”.
Kegiatan ini digelar di Hotel Novotel Bandarlampung. Menurut Buyung Hadiyanto PPNS dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News menyebut rapat koordinasi sehari tersebut upaya meningkatkan profesionalisme PPNS dalam bekerja di semua instansi pemerintah yang ada di Provinsi Lampung.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian.
Saat ini berdasarkan data jumlah PPNS yang dilantik sejak 2011 hingga 2017 di Provinsi Lampung berjumlah sekitar 103 orang dari berbagai instansi yang ada di Lampung serta memiliki koordinasi dan di bawah pengawasan Polri dalam pelaksanaan tugas tugasnya.
Menurut Buyung kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung tersebut diisi oleh narasumber yang berkompeten dalam bidangnya.
Narasumber yang hadir antara lain, Kombespol Rudi Setyawan selaku Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung, Salahudin SH dari Direktur Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Republik Indonesia, Ir.Hamartoni Ahadis,MSI selaku asisten Sekdaprov Lampung .
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Fatmawati.SH,MH yang juga mengungkapkan berbagai modus operandi tindak pidana yang semakin canggih yang saat ini sering terjadi di berbagai bidang menjadi tantangan bagi penyidik baik Polri maupun PNS.
Penyidik harus mengikuti perkembangan zaman termasuk mempelajari modus operandi para pelaku kejahatan agar bisa mengikuti laju perkembangan tersebut dan bahkan mengungkap tindak pidana yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
“Penyidik memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam menegakkan undang undang yang berlaku di negara kita apalagi penyidik menjadi ujung tombak dalam proses penegakan hukum dan pintu gerbang masuknya penegak hukum guna mengungkap tindak pidana,” ungkap Fatmawati, Rabu (19/07/2017).
Kemajuan zaman dengan berbagai modus operandi tindak pidana perlu diimbangi dengan penyiapan penyidik yang kompeten dan memiliki kemampuan yang sesuai dengan wewenangnya.
Fatmawati menyebut perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia PPNS dan memiliki pengalaman,terlatih dalam melakukan penyidikan sehingga dalam penyelesaian tindak pidana sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Sementara Kombes Pol Rudi Setiawan, Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung menyebut bahwa PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian. Meski demikian ia menyebut PPNS berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukum masing masing sesuai dengan pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 Tahun 2012.
“Tugas penyidik PPNS yang juga mengemban fungsi tetap harus berkoordinasi dengan Polri untuk tercapainya tujuan dan saling melengkapi peran masing masing sebagai penyidik,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan,S.I.K,S.H,M.H selaku Wadir Krimsus Polda Lampung.
Dalam tugas tugasnya Polri dan PPNS memiliki hambatan yang harus disikapi dengan baik dan khusus bagi PPNS di antaranya masih banyaknya kekurangan penyidik PPNS di tiap tiap instansi.
Kekurangan PPNS mengakibatkan PPNS yang merangkap jabatan dan penempatan PPNS yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya sehingga perlu koordinasi dengan Polri.
Salahudin SH dari Direktur Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Republik Indonesia yang menjadi narasumber memberikan materi terkait kebijakan dalam hal pengangkatan,mutasi,pemberhentian dan pengangkatan kembali pejabat PPNS secara online.
Ia menyebut posisi PPNS di antaranya berada di tingkat pusat,daerah meliputi provinsi,kabupaten dan kota dalam setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Salahudin mengingatkan para peserta rapat koordinasi bahwa PPNS memiliki tugas sebagai aparat penegak hukum di mana fungsi aparat penegak hukum diakuinya menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat dengan menemukan pelaku tindak pidana dan mengajukannya ke pengadilan.
Selain itu PPNS juga memiliki kewenangan dengan menguasai dan memahami Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang Undang (UU)yang menjadi dasar hukum termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan dalam melaksanakan penyidikan PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

