Ratusan PPNS Ikut Rakor Kemenkumham RI Lampung
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Fatmawati.SH,MH yang juga mengungkapkan berbagai modus operandi tindak pidana yang semakin canggih yang saat ini sering terjadi di berbagai bidang menjadi tantangan bagi penyidik baik Polri maupun PNS.
Penyidik harus mengikuti perkembangan zaman termasuk mempelajari modus operandi para pelaku kejahatan agar bisa mengikuti laju perkembangan tersebut dan bahkan mengungkap tindak pidana yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
“Penyidik memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam menegakkan undang undang yang berlaku di negara kita apalagi penyidik menjadi ujung tombak dalam proses penegakan hukum dan pintu gerbang masuknya penegak hukum guna mengungkap tindak pidana,” ungkap Fatmawati, Rabu (19/07/2017).
Kemajuan zaman dengan berbagai modus operandi tindak pidana perlu diimbangi dengan penyiapan penyidik yang kompeten dan memiliki kemampuan yang sesuai dengan wewenangnya.
Fatmawati menyebut perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia PPNS dan memiliki pengalaman,terlatih dalam melakukan penyidikan sehingga dalam penyelesaian tindak pidana sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Sementara Kombes Pol Rudi Setiawan, Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung menyebut bahwa PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian. Meski demikian ia menyebut PPNS berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukum masing masing sesuai dengan pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 Tahun 2012.