Satpol PP dan PK Lamsel Musnahkan Ratusan Botol Miras

Menurut Hendry, salah satu alasan razia dan pengetatan terhadap aturan penjualan minuman keras, karena penjualan minuman keras di wilayah Lampung Selatan telah dilarang dalam peraturan daerah (Perda). Penyitaan juga dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah tentang miras, khususnya dalam upaya mencegah tindakan negatif imbas dari mengkonsumsi miras, di antaranya perkelahian atau kriminalitas.

Ia juga menyebut, penyitaan dan pemusnahan botol berikut isinya, sekaligus menjadi contoh bagi orang lain, agar tidak menjual minuman keras. Razia dan penyitaan minuman keras akan terus dilakukan untuk menciptakan kondisi tertib dan aman.

Beberapa wilayah yang akan terus dilakukan razia di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, di antaranya warung pinggir jalan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Ia mengharapkan, peran serta masyarakat agar bisa melaporkan ke Satpol PP dan PK Lamsel, adanya aktivitas jual beli minuman keras yang ada di sekitar terutama jika sudah meresahkan.

Lihat juga...