Satpol PP dan PK Lamsel Musnahkan Ratusan Botol Miras

LAMPUNG — Setelah mengamankan barang bukti ratusan minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam kurun waktu beberapa pekan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK) langsung melakukan pemusnahan dengan cara menghancurkan botol dan membuang minuman keras tersebut di halaman belakang Kantor Satpol PP dan PK Lamsel.

Hendry Gunawan, Kasiops Satpol PP dan PK Lamsel dan barang bukti miras. -Foto: Henk Widi

Kasatpol PP dan PK Lamsel, Maturidi Ismail, melalui Kepala Seksi Operasi Satpol PP dan PK Lamsel, Hendry Gunawan, mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penggunaan miras yang berimbas tindak kriminal dan ketidaktertiban di masyarakat. Hendry menyebut, berdasarkan operasi pekat yang dilakukan di beberapa wilayah meliputi Kecamatan Natar, setidaknya diamankan 150 botol berbagai ukuran dengan berbagai merk.

Minuman keras tersebut merupakan hasil razia di sejumlah warung yang menyediakan miras, meski peredaran miras sudah dilarang untuk diperjualbelikan terutama dengan dampak buruk akibat peredaran dan konsumsi miras. “Barang bukti ratusan botol berikut isinya minuman keras tersebut hasil sitaan Satpol PP dan PK, dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dalam hal ini, tidak adanya penjualan miras yang meresahkan masyarakat dan ini hasil laporan masyarakat juga”, ungkap Hendry, Jumat (14/7/2017), malam.

Beberapa jenis minuman keras yang masih dalam kardus dan botol tersebut, di antaranya jenis Anker Bir, bir hitam dan Vigour. Sebelumnya selama beberapa bulan, operasi terhadap sejumlah warung juga berhasil mengamankan minuman keras sejenis termasuk tuak yang setelah disita dari penjual dan ada kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.

Lihat juga...