Persyaratan Bebas Narkoba, Orangtua Siswa Keluarkan Biaya
BALIKPAPAN — Surat keterangan bebas narkoba menjadi salah satu syarat yang dilampirkan untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Menengah Atas sederajat. Persyaratan itu muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya persoalan biaya yang harus dikeluarkan.
Salah seorang orangtua, Sony mendukung kebijakan yang melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
“Kebijakan itu bagus, karena salah satu upaya pemerintah agar generasi muda bebas narkoba. Apalagi persyaratan masih diperpanjang dalam pengurusan karena Minggu lalu saat pendaftaran awal sangat ramai sekali,” ucapnya saat menemani anaknya untuk melakukan tes urine di Kantor BNNK Balikpapan, Selasa (10/7/2017).
Menyingung soal biaya yang dikeluarkan, pihaknya tidak keberatan karena hal tersebut untuk kebaikan generasi mendatang.
“Di BNNK tidak dipungut biaya sepeserpun, namun alat tesnya kami beli sendiri di apotek. Alat untuk tes urine sekitar Rp120 ribu lebih, hanya itu saja,” tandasnya.
Warga lainnya, Orangtua Siswa Alya mengaku keberatan dengan persyaratan tersebut karena ada biaya lagi yang harus dikeluarkan.
“Seharusnya biaya dari pemerintah. Kalau untuk tes nya kami tak keberatan karena memang anaknya tidak gunakan narkoba,” tandasnya.
Terpisah Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud menjelaskan dalam memberikan surat keterangan bebas narkoba tersebut warga tidak dikenakan biaya.
“Tidak dikenakan biaya sepeserpun. Karena alatnya dari mereka beli sendiri, dan dapat diperoleh di apotek,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Menurutnya, sejak penerimaan siswa baru berlangsung sekitar 2 ribuan orang yang melakukan pengurusan, dan per harinya mencapai 250 orang.
“Kami layani dari pukul 08.00 hingga 16.00 sore. Hingga kini tidak ada temuan tes yang menggunakan narkoba. Alhamdulillah, adik-adik kita bersih. Temuannya ada dua karena sedang menggunakan obat resep dokter, itu tidak apa karena memang sedang sakit dan sesuai resep,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DKK Balikpapan, Balerina mengakui biaya pemeriksaan bebas narkoba yang dikeluarkan untuk setiap siswa Rp170 ribu. Hal in menjadi retribusi yang ketentuan di atur Perda dan alat tes urine yang digunakan untuk pemeriksaan.
“Kalau pun ada pemberitahuan dari awal mungkin kita anggarankan tapi ini datang tiba-tiba saya kayak kena serangan fajar saja. Banyak yang datang. Apa ini? ini persyaratan PPDB. Saya telpon pak Muhaimin ini bagaimana? Orang bayar apa tidak? Ya bayar itu syarat dari provinsi. Kalau DKK bayar Rp170 dengan lima parameter,” terang Balerina kemarin.
Lima paremater itu yakni setiap siswa mendapatkan pemeriksaan bebas dari heroin, psikotripika, ganja, Sabu .
”Jadi semua lengkap. Itu sudah di Perda Kaltim untuk pembayaran. Ya Retribusi memang,” sebutnya.
Dengan banyaknya warga yang meminta surat keterangan bebas narkoba tersebut, DKK melayani pemeriksaan di klinik Buterfly dengan melibatkan 5 personil DKK.