Peredaran Sabu Rp60 Miliar Asal China Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati
JAKARTA — Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan tindak Pidana Narkotika senilai Rp 60 Milliar yang melibatkan jaringan sindikat Warga Negara China di Indonesia.
Polisi Menangkap dua tersangka yang berinisial LY dan LX pada Selasa 18 July di Ruko Perumahan taman Surya Kelurahan Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari dua tersangka itu, Polisi terpaksa menembak mati LX karena mencoba melawan saat diringkus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat Konferensi Pers di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin, (24/7/2017).
Kepolisian, kata Argo, akan menindak tegas siapa saja yang mencoba menyelundupkan Narkotika dengan cara apapun untuk masuk ke Indonesia. Bahkan, sudah beberapa kali orang asing yang selundupkan Narkoba, Namun polisi berhasil melakukan penangkapan, mulai dari Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan Afrika.
Untuk itu, Argo menyampaikan bahwa Narkoba adalah kejahatan yang mesti diperangi secara bersama sama, jangan sampai dari negara lain di luar Indonesia ingin mencoba meracuni warga negara Indonesia dengan narkoba.
“Narkotika akan merusak generasi muda bangsa, maka kita akan tindak tegas secara terukur,” imbuh Argo.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro, Kombes Nico Afinta Menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Narkoba Polda mendapatkan informasi pada 19 Mei 2017 adanya sabu yang berasal dari Guangzhou China melalui ekspedisi laut (China, Portklang, Malaysia, Dumai Pekanbaru).
Pengiriman Barang Haram tersebut, akan diterima oleh dua tersangka LY dan LX yang tinggal di sebuah apartemen, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kedua warga negara China ini modus operandinya adalah menyewa Ruko dan rusun untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi,” ungkap Nico.
Paketan barang rerupa sabu itu dimasukkan dan disembunyikan dalam rangkaian meja dan payung Taman. Kemudian payung itu sebagai alat kelengkapan untuk taman.
Mereka, Jelas Nico, mengelabui petugas, seakan-akan mereka bekerja di restoran, jadi harus memasukkan meja dan payung untuk perlengkapan taman.
“Total barang bukti yang disita 41,5 kg dengan nilai sekitar 60 milliar rupiah,” ungkap Nico.
Untuk langkah selanjutnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sedang memeriksa kantor ekspedisi cabang Indonesia yang mengirim Sabu tersebut. Selain itu, Polisi juga mendalami dan berkoordinasi dengan bea cukai tentang isi barang.
“Kemudian, koordinasi dengan kedutaan China untuk mengetahui asal muasal barang tersebut,” tutup Nico.
Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junco 132 ayat (1) subsider pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.