Miryam S. Haryani Bantah Terima Duit Jutaan Dolar dari Proyek E-KTP

JAKARTA –— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan penerimaan sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional. Salah satunya adalah dugaan penerimaan aliran dana berupa uang suap senilai 1,2 juta Dolar Amerika (USD) yang selama ini diterima oleh Miryam S. Haryani.

Miryam S. Haryani sebelumnya diketahui merupakan mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Nama dia berulang kali disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan lanjutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Miryam selama ini diduga telah menerima dan menikmati sejumlah aliran dana suap kasus perkara e-KTP dari beberapa tersangka lainnya, masing-masing adalah Irman, Sugiharto dan juga Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun meski demikian, Miryam S. Haryani mengaku tidak tahu menahu dan juga merasa tidak pernah menerima sejumlah aliran dana terkait kasus perkara e-KTP.

Saat ditanya wartawan di Gedung KPK Jakarta, Miryam S. Haryani yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat dirinya bersaksi dalam kasus perkara e-KTP. Saat itu Miryam S. Haryani bahwa dirinya mengaku mendapatkan semacam tekanan atau ancaman dari penyidik KPK saya diperiksa sebagai saksi di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP yang katanya sebesar 1,2 juta Dolar Amerika Serikat. Saya tidak tahu menahu terkait tuduhan menerima aliran dana dari proyek e-KTP, itu berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saya yang dulu. BAP saya yang lama sudah dicabut. Saya rasa masalah tersebut tidak perlu ditanyakan lagi.” jelas Miryam saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).

Lihat juga...