SURABAYA – Seorang pedagang menganggap penertiban tiga pasar eceran yang beroperasi grosiran oleh Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya, merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan.
Salamet Pribadi, pedagang di Pasar Tanjungsari 74 Surabaya, menyayangkan tindakan Dinas Perdagangan (Disperdag) yang terkesan memaksakan kehendak, tanpa melihat kondisi para pedagang. “Disperdag tidak fair. Pedagang telah menjalankan usaha sesuai prosedur, bahkan lokasinya juga memiliki izin lengkap,” katanya, Rabu (26/7/2017).
Pada 13 Juli, Disperdag Surabaya membekukan surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103. Ketiga pasar tersebut dianggap melanggar izin usaha pasar eceran, sebab beroperasi secara grosiran.
Disperdag sebelumnya menyatakan penertiban tiga pasar grosir ilegal akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan IUP2R. “Kami menyayangkan hal itu,” kata Slamet Pribadi.
Sementara mengenai tuduhan beroperasi ssperti pasar induk ilegal, karena menjual barang secara grosiran, lanjut dia, baik pengelola pasar maupun pedagang tidak pernah diberi kejelasan perihal pasar induk yang dimaksud.
“Kami menilai di Surabaya sendiri tidak ada pasar induk yang sepenuhnya dikelola oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Soal pedagang yang kedapatan berjualan secara grosiran, Slamet menegaskan, sebenarnya tidak menyalahi prosedur, karena pedagang hanya memenuhi permintaan pembeli.
Di sisi lain, pedagang juga keberatan dengan keputusan Disperdag yang seakan-akan pro pada pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang sama-sama berdiri di atas lahan swasta.
Hal senada juga dikatakan pedagang lainnya, Ikhwan. Ia meminta jika memang Surabaya memiliki pasar induk, Pemkot juga harus lebih tegas dalam menyosialisasikan keberadaan pasar induk yang seharusnya dikelola pemkot, bukan oleh pihak swasta.
Kepala Dinas Perdagangan Surabaya, Arini Pakistyaningsih, sebelumnya mengatakan penertiban tiga pasar grosir ilegal sudah sesuai prosedur, yakni akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan surat IUP2R. “Sesuai dengan SOP, ada mekanisme, yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan kemudian dicabut izinnya. Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Pperwali, tapi keberaadannya melengkapi secara teknis,” kata Arini.
Menurut dia, setelah 30 hari pembekuan, berarti tiga pasar tersebut sudah resmi ditutup dan diterbitkan surat permohonan bantuan penertiban (bantib) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami sudah komunikasi intens dengan Satpol PP mengenai rencana penertiban ini,” katanya.
Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai ketentuan, agar pedagang yang izin pasarnya dibekukan segera mempersiapkan diri, karena masa 30 hari sudah berjalan. Pihaknya berharap, pedagang bersiap diri karena proses selanjutnya adalah pencabutan izin disertai penertiban. (Ant)