Musim Angin Barat, Nelayan Pesisir Lamsel tak Melaut
LAMPUNG — Ratusan nelayan di wilayah Pesisir Kalianda Lampung Selatan dan di wilayah perairan Ketapang, Lampung Selatan, memilih beraktivitas di darat saat musim angin Barat, yang ditandai dengan angin kencang dan gelombang tinggi di perairan Selat Sunda.

Samsul, salah satu nelayan menyebut, angin Barat sudah berlangsung selama beberapa hari membuat dirinya serta beberapa nelayan memilih sementara tidak melaut dan tak berani menangkap ikan. Ia memilih menggunakan waktu memperbaiki bagian katir perahu dengan pipa pvc, sementara sesama nelayan lain mempergunakan waktu memperbaiki jaring bagan apung serta jaring cumi.
Samsul mengakui, meski sebagian nelayan masih berani melaut, namun dirinya sengaja tak melaut menghindari kerusakan alat-alat tangkap ikan miliknya dan menghindari resiko yang tak diinginkan, termasuk keselamatan jiwa jika tetap nekat melaut.
Sebagian nelayan pemilik bagan apung yang biasanya berlayar mencari ikan di perairan Selat Sunda dan pesisir Kalianda, juga memilih menambatkan kapal-kapal yang mereka miliki di Dermaga Muara Piluk, Dermaga Bom dan Dermaga Kunjir, sembari menunggu kondisi cuaca membaik.
“Kalaupun ada yang nekat melaut pada musim Barat ini, sebagian memilih mencari ikan di teluk atau di balik pulau-pulau yang ada di perairan Selat Sunda, di antaranya di balik Pulau Rimau Balak, Kandang Balak, Sebuku, terutama kapal-kapal nelayan berukuran besar,” terang Samsul, pemilik kapal dengan ukuran 6 GT yang diakuinya tidak berani melaut dalam kondisi cuaca angin barat dan gelombang tinggi, Selasa (11/7/2017).

Halangan saat kondisi cuaca tidak baik berimbas, diakui Samsul berimbas pada pendapatannya sebagai nelayan tangkap yang mengandalkan penjualan ikan. Beruntung, selain berprofesi sebagai nelayan, sang istri memiliki kesibukan lain dengan memiliki warung kebutuhan sehari-hari, sehingga keluarganya masih bisa mendapatkan penghasilan di luar aktivitas melaut.
Selain Samsul, beberapa nelayan bagan congkel dengan bobot kapal mencapai 7-12 gross ton juga memilih melakukan perbaikan layar air yang digunakan untuk sarana pengereman di dalam air, dengan proses menjahit sebelum digunakan kembali untuk melaut.
Perbaikan layar air sepanjang 8 meter tersebut diakui Rahman dilakukan saat kondisi angin Barat sedang berlangsung. Selain melakukan perbaikan layar air, perbaikan dengan menambal dan merajut juga dilakukan pada bagian jaring yang diangkat ke darat untuk proses perbaikan sembari menunggu kondisi cuaca membaik.
Kondisi angin Barat tersebut juga berdampak bagi harga ikan di tempat pendaratan ikan Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, yang mulai merangkak naik akibat berkurangnya jumlah pasokan ikan dari para nelayan di wilayah perairan tersebut.
Ikan jenis tongkol yang biasanya seharga Rp25.000 per kilogram di lokasi pendaratan ikan kini naik menjadi Rp30.000 per kilogram. Jenis ikan layur semula Rp20.000 naik menjadi Rp25.000 per kilogram, ikan Selar semula Rp22.000 menjadi Rp25.000 per kilogram, sementara cumi-cumi semula Rp35.000 menjadi Rp45.000 per kilogram. Kenaikan harga ikan juga terjadi pada ikan laut jenis lain akibat sedikitnya nelayan yang melaut mencari ikan.
Kondisi cuaca yang kurang bersahabat untuk melaut tersebut dibenarkan oleh Brigadir Polisi Ramadi, anggota Satuan Polisi Perairan Polres Lampung Selatan yang menyambangi nelayan di Dermaga Muara Piluk Bakauheni.
Ia mengimbau kepada nelayan untuk mengambil resiko seminim mungkin dengan mengurangi aktivitas di laut menghindari kapal karam atau insiden kecelakaan kapal nelayan di laut. “Selain karena cuaca, kami juga rutin melakukan pemeriksaan rutin kapal dan mengimbau nelayan menjaga keselamatan di laut dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelayaran”, ungkap Rahmadi.
Sebagai anggota Satpolair Polres Lampung Selatan, Rahmadi juga mengimbau agar nelayan menggunakan alat tangkap ikan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan metode penangkapan ikan yang dilarang, di antaranya dengan bom ikan dan bahan kimia. Ia menyebut, meski kondisi cuaca kurang baik berimbas hasil tangkapan menurun, namun ia melarang nelayan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Lampung Selatan.