JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka baru dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek lelang tender pengadaan proyek e-KTP. Ini merupakan penetapan tersangka kelima, setelah KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam kesempatan kali ini penyidik KPK telah kembali menetapkan seorang tersangka yang berinisial MN (Markus Nari), seorang Anggota DPR RI periode 2009-2014. Tersangka MN diketahui sebagai seorang politikus dari Partai Golkar, dan diduga kuat terlibat dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek e-KTP dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi”, jelasnya, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Febri juga menjelaskan, bahwa KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menempatkan MN (Markus Nari) sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan e-KTP. Tersangka MN merupakan tersangka kelima yang secara resmi telah ditetapkan status hukumnya oleh penyidik KPK.
Menurut keterangan Febri, MN berperan dalam memuluskan alias mengubah proses pembahasan anggaran di DPR RI yang telah diungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka MN (Markus Naari) sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait seputar kasus perkara e-KTP. Bahkan, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di rumah kediaman Markus Nari pada tanggal 10 Mei 2017, lalu. KPK berhasil menyita beberapa barang bukti tambahan dan juga beberapa dokumen yang diperlukan lainnya.