Mangkunegaran Serahkan 1,7 Hektare Lahan Kepada Petani Karanganyar
SOLO — Setelah menanti lebih dari 25 tahun, keinginan puluhan warga Desa Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, untuk memiliki lahan milik Pura Mangkunegaran, terjawab sudah. Raja Mangkunegaran akhirnya memberikan tanah swapraja itu, setelah sebelumnya warga yang selama puluhan tahun menggarap lahan tersebut mengajukan permohonan.
Pelepasan atas hak aset lahan milik Mangkunegaran ini secara simbolis diserahkan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Mangku Negoro IX, kepada pewakilan warga. Dalam prosesi penyerahan hak atas aset lahan ini, turut di hadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Pemerintah Desa, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
“Atas nama penggarap, kami sangat berterimakasih kepada KGPAA Mangkunegoro IX yang menyerahkan tanah skip. Kami sangat bersyukur dan alhamdulillah setelah sekian lama mengajukan, hari ini terjawab sudah,” ucap Edi Supranoto salah satu perwakilan warga, usai penyerahan aset di Kantor Desa Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Kamis (20/7/2017).
Menurut Edi, setidaknya ada 30 warga Desa Blumbang yang menggantungkan hidupnya dari menggarap lahan milik Mangkunegaran. Selama lebih 10 tahun, warga berusaha meminta agar lahan yang selama ini digarap diberikan kepada warga.
“Dan alhmadulillah, selama dua bulan ini, setelah proses berlangsung, permohonan kami diterima oleh Mangkunegaran,” ungkap dia.
Luas tanah milik Mangkunegaran yang selama ini digarap oleh warga seluas 26.914 m2, yang digarap oleh lebih dari 30 warga. Lahan yang digarap warga luasnya tidak sama, karena ada yang hanya menggarap 300 m2, ada pula yang menggarap hingga 1000 m2. Pelepasan atas hak aset Mangkunagaran, menjadi berkah yang sangat besar bagi warga, karena puluhan tahun dalam penantian.
“Mudah-mudahan lahan ini menjadi berkah. Tak hanya bagi petani, tetapi juga untuk semua pihak yang memberikan dukungan kepada warga selama ini. Terlebih bagi Mangkunegaran yang rela melepaskan hak atas aset miliknya,” tandasnya.
Sementara itu, Joko Susanto selaku penanggung jawab Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM), menambahkan, tidak semua tanah yang digarap warga dilakukan pelepasan atas hak lahan. Dari total lahan yang digarap warga yakni sekitar 2,6 hektare, hanya 2/3 yang dilakukan pelepasan hak atas aset tersebut.
“Sisanya yang 1/3 akan dikelola oleh Mangkunegaran. Jadi tanah seluas 17.943 m2 akan dipisah menjadi 32 bidang untuk warga,” urai Joko.
Dalam pelepasan hak atas aset, Mangkunegaran mengajukan 3 syarat kepada warga. Yakni, tanah yang diserahkan kepada warga penggarap disaksikan perangkat Desa Blumbang secara proporsional menjadi 32 bidang dan dibagikan kepada penerima pelepasan hak atas aset. Untuk tanah selas 8.971 m2, yang saat ini masih dikuasai warga petani penggarap, setelah panen terakhir diambil akan dikembalikan kepada Mangkunegaran.
“Yang ketiga, bawa segala beban biaya pengukuran permohonan hak dan persertifikatan terhadap tanah yang dilepaskan menjadi beban bagi warga yang memperoleh pembagian secara proporsional tersebut,” pungkas Joko.