KMP Windu Karsa Dwitya Angkut 1000 Motor Pemudik ke Pulau Jawa
Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Merak, Harno Trimadi menyebut pola penyeberangan pemudik dengan kendaraan roda dua diakuinya sudah sesuai prosedur diantaranya dengan tidak mencampur kendaraan roda dua dengan kendaraan penumpang. Pola tersebut diterapkan meminimalisir kepadatan pemudik di atas kapal dengan ketersediaan air bersih dan tempat duduk dengan kursi maupun lesehan.
Kepada pemilik perusahaan pelayaran yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) berkoordinasi selama arus balik melakukan pola pemerataan angkutan menghindari pencampuran kendaraan roda dua dengan kendaraan pengangkut penumpang jenis bus,elf atau kendaraan travel antar provinsi.
“Sudah kita atur sedemikian rupa karena pemudik dengan roda dua rata rata berisi maksimal empat penumpang atau rata rata dua dengan jumlah motor seribu sudah dua ribu penumpang di dalam kapal sehingga perlu diatur dengan baik,” terang Harno.
Hingga H+5 (berdasarkan perhitungan ASDP) pihak OPP Merak masih memberi izin mengoperasikan sebanyak 34 kapal dengan asumsi satu trip perhari kapal di lintasan Selat Sunda mencapai sebanyak 130 hingga 136 trip perhari.
Pengaturan penumpang pejalan kaki selama arus balik dengan diplotting sebanyak lima dermaga dikhususkan untuk pejalan kaki diantaranya dermaga I,II,III dan kondisi emergency dermaga V dan VI disediakan untuk pejalan kaki dengan penyediaan kendaraan shuttle bus Trans Lampung.
Kendaraan bus pengangkut pemudik dari loby tiket ke dermaga V dan VI untuk kapal kapal besar tersebut diakui Harno terbukti bisa memecah dan mengurai kemacetan penumpang pejalan kaki di ruang tunggu dan gangway menuju ke kapal.