Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.
“Keserentakan itu menurut para ketua MK, baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud Md., demikian tidak ada lagi ‘presidential treshold’,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD NRI 1945 ke MK.
“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya, silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Hal itu mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke MK terkait dengan ambang batas partai mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.
Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.
“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan ‘presidential threshold’ itu adalah konstitusional, baik itu mencermati UUD NRI 1945 maupun dua keputusan MK,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di tengah masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan pemilu anggota legislatif dan Pilpres serentak.
Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 di awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Ant).