Jalan Panjang Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu

JAKARTA — – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU dengan pilihan paket isu krusial ambang batas suara pemilihan presiden 20 persen dari total kursi DPR RI.

Pembahasan yang memerlukan 67 rapat dan dilakukan secara maraton selama 9 bulan itu, bahkan masih memerlukan “injury time” saat pengesahannya menjadi undang-undang ketika sidang paripurna berlangsung lebih dari 12 jam pada hari Kamis (20/7).

Terlambat 2 jam dari jadwal, sidang paripurna dibuka oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Bidang Polkam Fadli Zon dengan dihadiri oleh 358 anggota DPR RI dari 560 anggota yang tercatat.

Ketika forum lobi antarfraksi dan pemerintah yang dilakukan sepekan sebelumnya menemui jalan buntu, aroma opsi voting dalam sidang paripurna yang akan berlangsung menguat.

Meski pimpinan DPR RI mengharapkan masih ada jalan musyawarah untuk mufakat. Namun, semua pihak menyiapkan diri bila opsi voting akan dilakukan.

Beberapa fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PKB melakukan rapat pleno internal menjelang sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terkait dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Sebelum sidang paripurna, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat pleno internal.

Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan bahwa fraksinya akan membahas perkembangan terkini RUU Pemilu dalam Rapat Pleno FPKS, Kamis pagi.

Dalam rapat pleno itu, akan dibahas mengenai perkembangan lobi-lobi yang sudah berjalan, lalu mengambil keputusan.

Alhasil, pagi itu suasana sidang paripurna DPR RI “meriah” dengan kehadiran hampir 90 persen anggota DPR untuk mengikuti sidang tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah optimistis Paripurna DPR RI akan mengambil keputusan terbaik terkait dengan revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hingga tadi malam dirinya telah berkomunikasi dengan fraksi, partai, maupun pihak-pihak lain terkait dengan pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Menurut Tjahjo bagi pemerintah dan DPR yang paling penting adalah menyelenggarakan pemilu dengan baik sehingga tercipta sistem demokrasi presidensial yang baik dan sesuai dengan kehendak rakyat.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan masih berharap pengambilan keputusan terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/7), melalui mekanisme musyawarah mufakat, tidak melalui pemungutan suara.

Ia mengatakan bahwa semua yang terjadi dalam pembahasan RUU Pemilu sangat dinamis. Pada prinsipnya lima opsi yang dihasilkan dalam pembahasan di Pansus Pemilu merupakan hasil pandangan mini fraksi yang seharusnya tidak diubah.

Namun, menurut dia, karena rapat paripurna merupakan forum tertinggi yang bisa mengubahnya manakala ada keinginan peserta rapat untuk mengubahnya.

Politikus PAN itu menilai apakah “voting” akan dilakukan dalam pengambilan putusan, itu tergantung skema lobi dan keinginan masing-masing fraksi.

Menurut dia, pimpinan DPR hanya bisa memfasilitasi itu dan semuanya sangat tergantung sikap pendapat dan “standing point” masing-masing fraksi.

Alot dan Dramatis Ketika sidang paripurna dibuka pada pukul 11.00 WIB, kemudian beberapa anggota DPR RI menyampaikan pandangan terkait dengan RUU itu yang hendak disetujui menjadi UU.

Sebagaian besar menyoroti tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Terkait dengan ambang batas parlemen, semua Fraksi pada dasarnya setuju di angka 4 persen.

Pihak yang tak setuju adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berpendapat bahwa pemilu anggota legislatif dan pilpres berjalan bersamaan. Mereka lantas mempertanyakan jumlah suara pemilu anggota legislatif mana yang dijadikan dasar untuk penetapan ambang batas tersebut.

Sejumlah fraksi itu menilai hasil pemilu 2009 dan 2014 sudah digunakan untuk penetapan ambang batas pencalonan pada pilpres 2009 dan 2014 sehingga tak bisa digunakan bagi Pilpres 2019 karena kontestan parpol dan jumlah pemilih juga berbeda.

Sementara itu, kubu yang mendukung adanya ambang batas umumnya menilai ambang batas tetap diperlukan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju memiliki dukungan yang cukup di parlemen sekaligus terseleksi dengan baik.

Pandangan Fraksi yang didengar dalam sidang paripurna tersebut juga memberikan pandangan yang sama, rata-rata mendukung paket A dengan isi presidential threshold (20 persen dari total kursi DPR RI atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2014), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3 s.d. 10 kursi), dan metode konversi suara (saint lague murni).

Selain itu, ada juga yang mendukung Paket B dengan isi presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3 s.d. 10 kursi), dan metode konversi suara (quota hare).

Pimpinan DPR RI kemudian menskors persidangan pada pukul 14.00 WIB untuk memberikan kesempatan pada fraksi melakukan lobi terakhir dan akan membuka kembali persidangan pada pukul 16.00 WIB.

Perpanjangan Waktu Lobi antarfraksi berlangsung alot dengan indikasi forum lobi dilanjutkan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan harapan sidang sudah dapat dilanjutkan kembali setidaknya pukul 20.00 WIB.

Namun, sidang baru dibuka kembali pada pukul 22.30 WIB dengan opsi pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.

Empat fraksi masing-masing Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN menarik diri dari sidang paripurna yang memasuki proses voting untuk menentukan isu presidential threshold yang terbagi dalam Paket A dan Paket B.

Dalam sidang tersebut, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Muzani, Fraksi PKS yang diwakili oleh Al Muzamil, Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Benny K. Harman, dan Fraksi PAN yang diwakili oleh Yandri Susanto menyampaikan pandangan masing-masing fraksi untuk tidak ikut serta dalam proses selanjutnya untuk memutuskan paket A atau B, khususnya terkait presidential threshold.

“Apa pun yang sudah diputuskan kami hormati, kami sampaikan bahwa PAN dalam pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu, untuk tahapan berikutnya pengambilan tingkat kedua, kami menyatakan tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas keputusan malam ini,” kata Yandri.

Hal serupa juga disampaikan oleh Benny K. Harman. Dia mengatakan, “Kami Fraksi Demokrat tidak ingin menjadi parpol yang melanggar prosedur. Atas dasar pertimbangan tersebut, kami memutuskan untuk tidak ikut mengambil bagian dan tidak bertanggung jawab atas keputusan.” Sementara itu, Muzani dari Gerindra mengatakan, “Fraksi Gerindra tidak ikut dalam pengambilan voting tersebut, kami tidak bertanggung jawab atas putusan politik tersebut. Kami berharap pemilihan umum dan pilpres dilakukan dengan cara yang lebih baik.” Demikian pula, dengan Al Muzamil dari Fraksi PKS yang menegaskan bahwa partainya memiliki sikap yang sama.

Setelah menyampaikan masing-masing pandangan fraksi, kemudian diikuti dengan anggota keempat fraksi itu keluar dari ruangan sidang paripurna beberapa saat menjelang tengah malam.

Atas keputusan keempat fraksi tersebut, pimpinan sidang Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan pun keluar dari ruangan dan menyerahkan pimpinan sidang pada Ketua DPR RI Setya Novanto yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Atas perkembangan itu, proses voting untuk menentukan apakah paket A atau B yang dipilih tidak dilanjutkan. Anggota DPR RI yang berada di ruang sidang sepakat untuk memilih Paket A.

Secara khusus Fahri Hamzah mengatakan bahwa keberadaannya di ruangan dan mendampingi Ketua DPR RI merupakan bagian dari aturan mengenai persidangan dalam sidang paripurna terkait dengan pimpinan sidang. Meski demikian, dia menyatakan secara pribadi memilih Paket B.

Dengan disepakatinya RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan kesepakatan Paket A, agenda sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Setya Novanto berakhir.

Mewakili pemerintah, hadir Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly.

Uji Materi Partai Gerindra akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (21/7) dini hari, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari.

Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden.

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.

“Keserentakan itu menurut para ketua MK, baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud Md., demikian tidak ada lagi ‘presidential treshold’,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD NRI 1945 ke MK.

“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya, silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.

Hal itu mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke MK terkait dengan ambang batas partai mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.

Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan ‘presidential threshold’ itu adalah konstitusional, baik itu mencermati UUD NRI 1945 maupun dua keputusan MK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di tengah masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan pemilu anggota legislatif dan Pilpres serentak.

Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 di awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Ant).

Lihat juga...