Jalan Panjang Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu

JAKARTA — – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU dengan pilihan paket isu krusial ambang batas suara pemilihan presiden 20 persen dari total kursi DPR RI.

Pembahasan yang memerlukan 67 rapat dan dilakukan secara maraton selama 9 bulan itu, bahkan masih memerlukan “injury time” saat pengesahannya menjadi undang-undang ketika sidang paripurna berlangsung lebih dari 12 jam pada hari Kamis (20/7).

Terlambat 2 jam dari jadwal, sidang paripurna dibuka oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Bidang Polkam Fadli Zon dengan dihadiri oleh 358 anggota DPR RI dari 560 anggota yang tercatat.

Ketika forum lobi antarfraksi dan pemerintah yang dilakukan sepekan sebelumnya menemui jalan buntu, aroma opsi voting dalam sidang paripurna yang akan berlangsung menguat.

Meski pimpinan DPR RI mengharapkan masih ada jalan musyawarah untuk mufakat. Namun, semua pihak menyiapkan diri bila opsi voting akan dilakukan.

Beberapa fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PKB melakukan rapat pleno internal menjelang sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terkait dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Sebelum sidang paripurna, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat pleno internal.

Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan bahwa fraksinya akan membahas perkembangan terkini RUU Pemilu dalam Rapat Pleno FPKS, Kamis pagi.

Dalam rapat pleno itu, akan dibahas mengenai perkembangan lobi-lobi yang sudah berjalan, lalu mengambil keputusan.

Alhasil, pagi itu suasana sidang paripurna DPR RI “meriah” dengan kehadiran hampir 90 persen anggota DPR untuk mengikuti sidang tersebut.

Lihat juga...