JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, mengingatkan Pemerintah untuk tidak mengirimkan pasukan TNI dalam operasi militer pemberantasan kelompok radikal di Marawi, Filipina.
“Pemerintah Indonesia, agar tidak bersikap reaktif. Pengiriman pasukan TNI ke negara lain, diatur dalam aturan perundang-undangan,” katanya, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Tubagus menjelaskan, aturan perundangan tersebut, mengacu pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang menyebutkan, “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Kemudian, pada pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.
Menurut dia, kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP), sebagaimana termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut, TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang harus diperhatikan.
“Salah satunya, pengiriman Satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait,” katanya.
Kedua, pada pasal 10 ayat 3 butir dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara, menyebut TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Dalam penjelasannya, kata dia, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain, bantuan kemanusiaan atau civil misision. “OMSP itu pun dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan,” katanya.