Banyak Pihak Diduga Menerima Aliran Dana e-KTP

JAKARTA — Beberapa saat yang lalu, John Halasan Butar Butar, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus perkara e-KTP baru saja membacakan serta menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara untuk terdakwa Irman dan vonis hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Sugiharto.

Irman sebagai terdakwa 1 dan Sugiharto sebagai terdakwa 2 tersebut belakangan diketahui merupakan pejabat penting Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Dukcapil) Republik Indonesia. Keduanya diduga banyak mengetahui perihal proses lelang tender dan juga mengetahui aliran dana terkait proyek pengadaan KTP elektronik.

Namun Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar menyebutkan bahwa ada dugaan pihak-pihak lain diluar terdakwa Irman dan Sugiharto yang ditengarai ikut menikmati sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP. Diantaranya mulai dari kalangan oknum Anggota DPR RI, pihak swasta dan juga termasuk panitia proyek e-KTP.

Menurut penjelasan John Halasan Butar Butar, dugaan beberapa pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut terungkap berdasarkan keterangan analisa yuridis yang dibacakan oleh Anwar, Anggota Majelis Hakim dalam persidangan kasus perkara e-KTP di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Berdasarkan analisa yuridis yang telah dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim, terungkap bahwa diduga selain Irman dan Sugiharto ternyata ada banyak pihak yang telah ikut menerima atau menikmati sejumlah aliran dana yang berasal dari e-KTP. Jumlah nominal yang bervariasi, yang jelas nilainya mulai dari jutaan Rupiah hingga ratusan ribu Dolar Amerika (USD),” terang John Halasan Butar, Ketua Mejelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Lihat juga...