Tingkatkan Investasi, Menteri ESDM Sederhanakan Perizinan

RABU, 14 JUNI 2017

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menyederhanakan perizinan di berbagai sektor yang berada di bawah kewenangannya sebagai upaya meningkatkan investasi di Tanah Air.

Menteri Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, menyatakan penyederhanaan perizinan yang dilakukan adalah guna meningkatkan investasi yang dilakukan pihak BUMN atau swasta.

Hal tersebut, lanjutnya, karena pemerintah menyadari bahwa tidak semua hal yang terkait dengan sektor yang berada di bawah kementerian yang dipimpinnya dapat dibebankan kepada APBN.

Dia memaparkan penyederhanaan perizinan itu dilakukan pertama di sektor migas dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 yang menyederhanakan dari 104 perizinan menjadi hanya enam perizinan.

“Ini harus diterima sebagai perubahan untuk melayani masyarakat. Layanan bukan kekuasaan tetapi amanah,” katanya.

Kemudian kedua, perizinan di sektor minerba dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34/2017 dengan menyederhanakan dari 117 menjadi hanya enam perizinan.

Ketiga, perizinan di sektor ketenagalistrikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2016 sehingga 10 perizinan sudah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terdapat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan yang ditangani ESDM hanya tiga sertifikasi dan dua rekomendasi.

Selanjutnya untuk sektor energi baru dan terbarukan, dengan regulasi yang sama penyederhanaan perizinan juga dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Jonan juga mengemukakan, selain penyederhanaan, pihaknya juga bakal mempercepat dan memperbaiki pelayanan terus-menerus terhadap perizinan.

Lihat juga...