Sri Mulyani: Meski Rekening Diintip, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir
JAKARTA — Terkait pemberlakuan sistem kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan mulai diterapkan September 2018 mendatang, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masyarakat tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir, khususnya para wajib pajak.
“Selama uang yang ada dalam rekening para nasabah atau wajib pajak yang disimpan pada suatu bank tersebut bukan berasal dari suatu hasil tindak kejahatan mengapa kita mesti takut dan khawatir,” sebutnya saat menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan terbitnya keputusan Pemerintah berdasarkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.003/2017 yang mengatur tentang keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sri Mulyani Indawati memberikan jaminan kepada para nasabah atau wajib pajak. Petugas pajak tidak bisa seenaknya dalam melakukan pengintaian terhadap harta para nasabah atau wajib pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa seizin intansi yang bersangkutan.
“Memangnya kalau petugas pajak berhasil mengintip rekening di atas 1 miliar rupiah milik nasabah atau wajib pajak kemudian langsung kita kenakan kewajiban membayar pajak saat itu juga, khan tidak bisa begitu, semuanya tetap harus ada aturannya” katanya di Jakarta, Rabu (21/6/2016).
Sri Mulyani juga menyebutkan, yang penting selama uang tersebut bukan berasal dari hasil suatu tindak kejahatan misalnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya uang tersebut tidak akan dipergunakan untuk membiayai suatu tindak kejahatan, misalnya seperti mendanai jaringan terorisme, narkotika atau perdagangan manusia (trafficking), maka para nasabah atau wajib pajak tidak perlu merasa takut.
Namun sebaliknya, apabila uang yang disimpan dalam rekening suatu bank tersebut ternyata berasal suatu hasil tindak kejahatan dan juga dipergunakan untuk tindak kejahatan, maka petugas pajak akan mengejar dan menelusuri asal-muasal uang tesebut, bahkan sampai ke ujung dunia sekalipun.
Sementara itu, dengan terbitnya peraturan tersebut maka selanjutnya para petugas pajak mempunyai kewenangan yang lebih luas untuk dapat dengan leluasa melihat seberapa banyak harta atau kekayaan para nasabah atau wajib pajak. Salah satu di antaranya adalah petugas pajak diberikan kewenangan atau akses “mengintip rekening” milik para nasabah atau wajb pajak, minimal yang mempunyai uang di atas 1 miliar Rupiah.