SURABAYA — Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mewajibkan seluruh mobil dinas Pemkot Surabaya dikumpulkan atau diparkir di halaman Balai Kota Surabaya, menjelang libur Hari Raya Idul Fitri atau mulai Kamis (22/6/2017), sore ini.
“Kebijakan itu sudah berlangsung selama beberapa tahun. Tujuannya untuk pengamanan dalam masa libur lebaran. Jadi, tidak ada yang berubah, nanti dikumpulkan di balai kota,” kata Risma.
Menurut Risma, pengumpulan mobil dinas dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya dilakukan satu hari menjelang cuti bersama lebaran.
Ia mengaku memiliki data mobil dinas yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Karenanya, bila ada yang tidak memarkir di halaman Balai Kota Surabaya. dipastikan akan diketahui.
Sedangkan mobil yang tidak wajib diparkir di halaman balai kota, yaitu mobil operasional yang digunakan oleh beberapa dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan Dinas Kesehatan.
“Hanya kendaraan itu saja yang tidak boleh selama libur lebaran,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya menyiapkan lahan parkir di Balai Kota Surabaya, melainkan juga di halaman Gedung Kantor Pemkot Surabaya, halaman Kantor Bappeko Jalan Pacar, Gedung Parkir Siola serta Park and ride Jalan Mayjend Sungkono.
Sementara itu, Ketua DPRD, Surabaya Armuji mengimbau kepada para anggota dewan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri 2438 Hijriah.
“Sebaiknya mobil dinas tidak dipakai, karena itu untuk kegiatan operasional sehari-hari,” kata Armuji.
Meski demikian, pihaknya tidak meminta anggota dewan untuk memarkir mobil dinasnya di halaman Gedung DPRD Surabaya, sebagaimana pejabat Pemkot Surabaya yang memarkir mobil dinas di halaman Balai Kota Surabaya.