JAKARTA — Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Berhasil ungkap peredaran narkotika yang melibatkan dua penjaga penjara (Sipir) di wilayah DKI Jakarta.
Kedua Sipir tersebut berinisial KHD (33) alias Bohel yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Cipinang, Jakarta Timur Dan RM (31) yang merupakan sipir kelas II Pemuda Tangerang, Banten.
“Dua Tersangka KHD dan RM ini pengedar narkotika jenis Shabu-Shabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat Konferensi Pers di Mapolda metro, Jakarta Selatan, (20/6/2017).
Nico menjelaskan, kedua sipir berperan sebagai kurir, kendati sama-sama sipir, KHD dan RM berbeda jaringan. Tersangka KHD ditangkap saat membawa shabu seberat 510,57 gram, sementara RM membawa 33,10 gram.
KHD dan RM, Kata Nico, hendak menyelundupkan barang haram dari luar ke dalam LP. Untuk KHD, ia mengaku disuruh MS alias Sule yang merupakan narapidana kasus narkoba. Sedangkan RM diminta napi berinisial AG, penghuni kamar D LP Klas II Pemuda Tangerang. Setelah kamar AG diperiksa, barang bukti shabu seberat 20,65 gram kembali ditemukan.
“Kalau hasil pengembangan KHD, barang didapat dari kurir berinisial AM yang kini masih diburu, dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Sejumlah barang bukti disita dari masing-masing tersangka. Untuk pelaku di Tangerang antara lain shabu, ponsel dan uang tunai sekitar Rp 9,3 juta. Sementara di Cipinang hanya shabu seberat 510,57 gram.
“Untuk tersangka RM kita lumpuhkan (tembak kaki kanannya), kita ambil tindakan tegas karena berusaha menabrak anggota saat diamankan. Pelaku kini berada di rumah sakit untuk perawatan,” pungkas Nico.
Sementara, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Polisi Roberto Bambang Yudhantara, menjelaskan para sipir diupah bervariasi atas jasanya membantu menyelundupkan narkoba. Kisarannya Rp1-5 juta tiap beraksi.
“Tergantung berapa banyak yang diselundupkan. Kalau yang terakhir, yang KHD, mengaku dijanjikan diupah Rp5 juta,” ujarnya.
Kedua sipir mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Namun penyidik tak begitu saja percaya.
“Kalau berdasarkan pengakuan napi yang menyuruh, satu sipir yang sama telah diminta dua kali. Sedangkan sipir yang satu lagi diakui oleh napi itu, memang baru satu kali disuruh,” papar Bambang.
Keduanya menyelundupkan shabu saat malam hari. RM menyimpannya di dalam bungkus makanan ringan jenis chiki dan KHD menyembunyikan di balik plastik serta kardus. Shabu diantar untuk kemudian dijual di LP.
“Kasus ini terus dikembangkan, dan untuk pelaku kami jerat undang-undang penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. (Adista Pattisahusiwa)