SURABAYA – Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan kepada warga pendatang setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri, tahun ini.
Menurut Suharto, pendataan terhadap warga pendatang tersebut berkaitan dengan jaminan tempat tinggal, dokumentasi kependudukan, jaminan pekerjaan tetap. “Jika tempat tinggal yang bersangkutan tidak sesuai dengan peruntukan, mengganggu ketertiban, atau tidak mempunyai pekerjaan, bisa dipulangkan,” katanya.
Sedangkan jika tidak punya dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan lainnya bisa dikategorikan masuk tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut dia, penegakkan hukum atas tipiring dilakukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan prosesnya dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sanksinya, ancaman kurungan tiga bulan atau denda administrasi maksimal Rp50 juta.
“Itu jika tidak mempunyai dokumen sama sekali, misalnya KTP, kemudian KK,” katanya.
Ia mengatakan, sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, mewajibkan warga untuk memiliki dokumen kependudukan. Bahkan, sekarang sudah ada Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berlaku nasional.
Suharto mengakui, pasca-Lebaran seringkali terjadi urbanisasi warga dari daerah lain ke Kota Surabaya. Namun, jumlah warga pendatang di Surabaya dari tahun ke tahun tidak terlalu besar, sehingga masih bisa dikendalikan. (Ant)