MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara DS, mantan Kepala Dinas PU Binamarga Kabupaten Serdang Bedagai, terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang didanai APBD tahun 2014 senilai Rp11,1 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan, berkas perkara korupsi tersebut dilimpahkan Kamis (15/6). Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu jadwal persidangan.
JPU dari Kejati Sumut, menurut dia, juga belum mengetahui Majelis Hakim yang akan manyidangkan perkara korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Karena sampai saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang menangani perkara korupsi belum terbentuk,” ujar Sumanggar.
Ia menjelaskan, JPU yang dipercaya menangani perkara korupsi yang merugikan keuangan negara itu siap melaksanakan tugas.
JPU, kata dia, kapan dan dimanapun berada siap menjalankan tugas yang dipercayakan oleh negara. Karena hal ini merupakan tanggung jawab institusi hukum itu.
“Semoga sidang perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat di Pemkab Sergai itu, secepatnya digelar di Pengadilan Tipikor Medan,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut, Rabu (29/3) menahan DS, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dari dana ABPD tahun 2014 senilai Rp11,1 miliar.
Tersangka DS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan terhadap mantan orang pertama di Dinas PU Binamarga Sergai untuk kepentingan penyidikan.
DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan, berdasarkan beberapa pertimbangan yang dilakukan penyidik dan sejumlah alat bukti yang ditemukan.
Kemudian juga hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap 20 orang saksi di Kejati Sumut.
Dalam pengerjaan proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai itu, telah terjadi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana sehingga merugikan keuangan negara.
Ada puluhan item penyalahgunaan dalam pengerjaan Jalan Tersebar di Sergai.
Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai dan kantor PPKA Pemkab Sergai untuk mencari serta menyita dokumen dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi tersebut. (Ant/Foto:Dokumentasi CDN)