KAMIS, 15 JUNI 2017
BANJAR — Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Kepolisian Polres Kota Banjar, dan Dinas Kesehatan Kota Banjar, melakukan kegiatan oprasi gabungan, dengan cara melakukan pengecekan kendaraan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Pengecekan meliputi, pemeriksaan buku kir, kelaikan bus, kelengkapan surat-surat dan kondisi kesehatan sopir.
![]() |
Pemeriksaan Bus Antar Kota Antar Propinsi di Terminal Banjar |
Kepala UPTD Terminal Tipe A Banjar, Dede Kurnia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan yang menonjol, menjelang arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
“Selain itu kita juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para sopir angkutan yang membawa penumpang. Pemeriksaan dilakukan di Terminal Bus Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat,” katanya saat pemeriksaan,Kamis (15/6/2017).
Dede mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan tujuh kendaraan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang tidak layak jalan, dan terpaksa harus dihentikan, serta dua orang supir bus yang diistirahatkan, karena kelelahan, bahkan tensi darahnya pun ada yang rendah dan tinggi.
Dede mengungkapkan, pemeriksaan ini akan terus dilakukan secara berkala, guna memberikan rasa nyaman kepada para pemudik. Apabila ke depan masih ditemukan kendaraan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), yang tidak layak jalan beroprasi, maka pengusaha bus tersebut akan diberi sanksi tegas.
“Tergantung tingkat pelanggarannya, pemberian sanksi administratif, sampai dengan pencabutan izin,” jelas Dede
![]() |
Kepala UPTD Terminal Tipe A Banjar, Dede Kurnia |
Sementara untuk para supir yang teridikasi menggunakan narkoba dan tidak sehat, sopir tersebut, tidak diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraannya.